Baca Juga : Satpol PP Cilegon Sita Ratusan Botol Miras
Terhadap para remaja, Sukroni mengatakan jika pihaknya melakukan pendataan. Usai didata, mereka diperbolehkan pulang.
”Mereka kami data. Kalau dirazia berikutnya mereka kepergok lagi, kami akan giring ke kantor,” tutur Sukroni.
Terkait maraknya warem di sepanjang JAR, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Cilegon. Selain itu juga dengan LSM Bela Negara selaku koordinator warung-warung di sepanjang JAR.
”Pedagang itu kan kewenangan Disperindag. Jadi kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Disperindag Kota Cilegon,” tuturnya.
Bicara tentang keberadaan warem di JAR wilayah Kabupaten Serang, Sukroni tidak mempersoalkan. Karena warem tersebut rata-rata berdagang di atas trotoar.
”Patokan kami, warung-warung itu berdagang di atas trotoar. Trotoar kan aset milik Pemkot Cilegon, jadi ada kewenangan kami didalamnya,” ujar Sukroni.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, telah menginstruksikan Dinas Satpol PP guna operasi pekat secara rutin.
”Saya sudah minta agar Dinas Satpol PP untuk operasi pekat secara rutin. Targetnya itu tempat hiburan malam dan warung yang memperjualbelikan miras. Untuk tempat hiburan malam yang masuk wilayah Kabupaten Serang, juga akan kami awasi. Jika ada yang membandel, kami koordinasikan dengan Kabupaten Serang untuk ditindak,” tuturnya.***