Terkait Stiker Paslon Pilkada Kota Cilegon 2020 di Angkutan Umum, Ini Yang Dilakukan Bawaslu

- 19 Oktober 2020, 06:45 WIB
Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon.
Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon. /Sigit Angki Nugroho/

 

KABAR BANTEN - Bawaslu Kota Cilegon akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Cilegon ataupun aparat lainnya terkait penertiban stiker pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Kota Cilegon 2020 yang menempel pada angkutan umum seperti Angkot.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, penertiban stiker paslon peserta Pilkada pada kendaraan Angkot itu, lantaran tidak diperbolehkan kecuali pada kendaraan milik tim sukses ataupun tim kampanye paslon.

“Stiker paslon Pilkada di angkot tidak diperbolehkan, karena itukan masuk kampanye dan lain-lainnya yah,” ujar Siswandi, Ahad 18 Oktober 2020.

Baca Juga : Tok, DPT Pilkada Cilegon Ditetapkan, Berapa Jumlahnya?

Dia mengatakan, pemasangan stiker paslon Pilkada pada kaca belakang angkot juga dinilai berbahaya lantaran mengganggu penglihatan sopir kendaraan tersebut. Selain itu, hal ini juga dilarang dalam aturan lalu lintas.

Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58 serta Diktum Kesatu SK Menteri Perhubungan Nomor: KM. 439/U/PHB – 76 yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Iya itukan berbahaya karena menutup kaca spion yang ada di dalam kendaraan, mengganggu penglihatan. Nanti kami berkoordinasi dengan Dishub,” ujar Siswandi.

Pelanggaran perihal pemasangan stiker paslon Pilkada pada angkot tersebut hanya pelanggaran administrasi saja. Nanti tim Satgas yang dibentuk oleh Bawaslu akan segera menertibkan stiker-stiker tersebut.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x