Terkait Stiker Paslon Pilkada Kota Cilegon 2020 di Angkutan Umum, Ini Yang Dilakukan Bawaslu

- 19 Oktober 2020, 06:45 WIB
Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon.
Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon. /Sigit Angki Nugroho/

Baca Juga : Panwascam di Cilegon Diminta Intens Awasi Kampanye di Medsos

Siswandi berharap, para tim sukses paslon peserta Pilkada Kota Cilegon 2020 untuk melepas sendiri stiker yang ada di angkot yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon karena dianggap tidak sesuai dengan PKPU maupun UU Lalu Lintas.

“Kami akan tertibkan yah, jadi pelanggarannya hanya pelanggaran administrasi. Jadi nanti penertibannya bersama tim Satgas yang dibentuk Bawaslu,” ujarnya.

Kadishub Cilegon, Uteng Dedi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengaku siap menjalankan amanat dan aturan yang telah disepakati. Untuk itu, pihaknya menunggu koordinasi dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu.

“Kalau secara lisan memang sudah ngobrol, akan tetapi untuk resmi rapat, kami masih menunggu. Pada intinya kami siap saja untuk menjalankan amanat dan aturan yang berlaku,” ujar Dedi.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x