Pemprov Banten Kembali Perpanjang WFH

- 19 Oktober 2020, 07:45 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten kembali memperpanjang kerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai 20 November 2020. Perpanjangan dilakukan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di Provinsi Banten.

Informasi yang dihimpun, perpanjangan WFH tertuang dalam surat edaran nomor 800/1865-BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam surat tertanggal 15 Oktober 2020 itu disampaikan pelaksanaan tugas kedinasan WFH diperpanjang sampai 20 November 2020.

Bagi organisasi yang melaksanakan pelayanan publik dan atau yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi Covid-19 dapat menyesuaikan sistem kerjanya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengaturan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dengan melaporkan kepada Gubernur Banten kepada BKD.

Baca Juga : Sisakan Dua Zona Merah, Banten Keluar dari Episentrum Covid-19

Pengukuran capaian kinerja dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Sekda Banten nomor 800/734-BKD/2020 tertanggal 22 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Kasubag umum dan Kepegawaian pada BKD Banten Madi Pratomo membenarkan, perberlakuan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten diperpanjang sampai 20 November 2020.

"Iya sampai 20 November 2020 perpanjangannya," ujarnya saat dihubungi wartawan, Ahad 18 Oktober 2020.

Meski WFH, kata dia, terdapat ASN yang masih piket di kantor secara bergantian. Jadwalnya disesuaikan oleh Kepala OPD masing-masing. "Iya (diterapkan sistem kerja piket)," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x