"Perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah perkara administrasi pelayanan publik, tentang hibah dan bansos. Bukan perkara sengketa perdata, bukan sengketa hak, dan bukan perkara pidana. Maka Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili dalam perkara ini,” ucapnya.
Baca Juga : Gugatan Dana Hibah Pemkot Cilegon Disidangkan
Sebelumnya, Perkara gugatan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon 2018, 2019, dan 2020 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Menurut keterangan yang diperoleh Kabar Banten, sidang perdata dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2020/PN Srg, digelar Rabu (18/3/2020). Sehubungan itu, PN Serang telah melayangkan surat pemberitahuan terhadap pihak penggugat dan tergugat untuk mengikuti sidang perkara tersebut.
Diketahui, penggugat dana hibah Pemkot Cilegon adalah Muhammad Kholid. Sementara, pihak tergugat, yaitu para penerima dana hibah, yakni Rizky Khairul Amri selaku Ketua DPD KNPI Kota Cilegon sebagai tergugat I, Ketua KONI Kota Cilegon Budi Mulyadi (tergugat II), Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) Kota Cilegon Hj Amelia (tergugat III), dan Ketua Himpaudi Kota Cilegon Eti Kurniawati tergugat IV), serta Ketua Federasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tergugat V.
Kemudian, Ketua Kamar Dagang dan industri (Kadin) Kota Cilegon H Sahruji (tergugat VI), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon H Dimyati S Abu Bakar (tergugat VII), Yayasan Al Islah yang diketuai oleh Hj Ati Marliati (tergugat VIII), dan Ketua (FOKER C) Kota Cilegon Kusmeni (tergugat IX), serta Ketua PGRI Kota Cilegon H Wandi sebagai (tergugat X).***