Rekomendasi Kemendagri Belum Diterima, Pengesahan Raperda RZWP3K Kembali Ditunda

- 21 Oktober 2020, 09:10 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

KABAR BANTEN - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kembali diundur.

Sebab, rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda RZWP3K belum diterima DPRD Banten.

Sekretaris DPRD Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, proses pembahasan Rancangan Perda RZWP3K di tataran panitia khusus (pansus) telah selesai. Melalui kata akhir Fraksi DPRD Banten menyatakan sepakat terhadap Raperda RZWP3K.

"Jadi pleno pansus RZWP3K telah sepakat di kata akhir fraksi telah menyetujui. Bagi pelaksanaan administrasi, fasilitasi keuangan, dan administrasi kegiatan, pleno itu adalah akhir," katanya kepada wartawan, Selasa 20 Oktober 2020.

Dengan demikian, Rancangan Perda telah memenuhi kriteria untuk dibawa ke dalam rapat paripurna pengesahan DPRD Banten.

Baca Juga : Ketua KPK Beberkan Kasus Korupsi di 26 Provinsi, Banten Urutan Berapa?

Namun pengesahan yang diagendakan pada Selasa 20 Oktober 2020 kembali ditunda karena rekomendasi Kemendagri atas Rancangan Perda itu belum diterima DPRD Banten.

"Tentu dinamikanya masih kita tunggu sampai sejauh mana arahan Kemendagri," ujarnya.

Belum turunnya rekomendasi Kemendagri kemungkinan besar didasari berbagai pertimbangan seperti telah disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang hampir bertepatan dengan pembahasan Rancangan RZWP3K di DPRD Banten.

Dalam Omnibus Law termuat poin-poin yang mengatur tentang kelautan salah satunya menyangkut perizinan.

"Berbagai pertimbangan dan adanya undang-undang baru dan menarik kewenangan sebelumnya, ini menjadi hal perlu kita pertimbangan," ucapnya.

Baca Juga : Raperda RZWP3K Jangan Batasi Zona Tangkap Nelayan

Namun demikian, dia menegaskan, masih terbuka ruang bagi DPRD Banten untuk tetap mengesahkan Rancangan Perda RZWP3K. Agenda ini dilakukan setelah rekomendasi Kemendagri turun.

Jika Kemendagri merekomendasikan perlu adanya perubahan beberapa poin dalam Raperda RZWP3K, kata dia, hal itu masih mungkin dilakukan. Karena meski sudah pleno, pansus masa kerja pansus berakhir pada akhir tahun anggaran.

"Apapun keputusannya yang jelas pimpinan sudah berkirim surat ke Kemendagri. Intinya minta arahan terkait pembahasan RZWP3K dengan perkembangan dinamika terbaru," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said membenarkan, pengesahan Raperda RZWP3K kembali diundur. Pengunduran jadwal pengesahan permintaan langsung dari eksekutif.

"Ada permintaan dari eksekutif untuk menunda paripurna persetujuan bersama," kata pria yang juga politisi Demokrat ini.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x