Selain pejabat dari Pemkot Serang, pejabat dari luar daerah juga bisa mendaftar jika memenuhi syarat.
Bedanya, bagi yang dari luar daerah harus menyertakan surat izin dari atasannya seperti wali kota atau bupati tempatnya bertugas.
Baca Juga: Ingin Jadi Sekda Kota Serang, Ini Bocoran Syaratnya
"Dari akademisi juga bisa yang setara ya," ucap dia.
Pada hari kedua pendaftaran, hingga siang hari belum ada satupun yang mendaftar. Minimal dibutuhkan empat peserta agar proses open bidding bisa berlanjut.
"Kalau sampai batas waktu penutupan belum tercapai, maka akan diperpanjang terus hingga jumlah pesertanya tercapai," ujar dia.***