Cegah Fasos dan Fasum Ditelantarkan Pengembang, DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Ini

- 28 Oktober 2020, 01:30 WIB
dprd kabupaten serang logo
dprd kabupaten serang logo /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menilai, perlu ada revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari Pengembang Perumahan pada Pemerintah Daerah.

Hal itu dilakukan, agar tidak ada lagi perumahan yang ditelantarkan pengembang dan penyerahan fasos dan fasum bisa segera dilakukan.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, revisi Perda Nomor 12 Tahun 2017 perlu dilakukan, agar ke depan tidak terjadi lagi keterlambatan penyerahan fasos dan fasum dari pengembang pada pemkab dan untuk menghindari ada pengembang hilang atau tidak terlacak, sehingga perumahannya telantar.

Sementara, masyarakat perumahan merupakan warga Kabupaten Serang yang butuh sentuhan pembangunan dari Pemkab Serang. Jika belum diserahkan ke pemkab, kata dia, maka akan jadi satu kesalahan jika pemkab membangun apa yang ada di perumahan tersebut.

"Perubahan itu (Perda) nanti kami lihat mudah-mudahan bisa meminimalisir keterlambatan penyerahan fasos dan fasum dari pengembang, apalagi sampai hilang tanpa jejak pengembang yang ada di Kabupaten Serang," ujarnya.

Baca Juga : Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Hindari Wisata Pantai

Sementara, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang, Irawan Noor menuturkan, pada hari ini (kemarin) ada empat pengembang yang menyerahkan fasos dan fasum perumahannya kepada Pemkab Serang.

Ia mengatakan, dari empat itu dua di antaranya, yakni Puri Terate Cikande dan Puri Mas Cikande. Dua pengembang ini masih eksis dan dia mendukung penyerahan fasos dan fasum tersebut.

"Dua lagi perumahan lama yang dibangun tahun 1988, yakni Griya Harjatani Permai dan Griya Serdang Indah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x