Cegah Fasos dan Fasum Ditelantarkan Pengembang, DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Ini

- 28 Oktober 2020, 01:30 WIB
dprd kabupaten serang logo
dprd kabupaten serang logo /

Mantan Asda II Pemkab Serang tersebut menuturkan, untuk Puri Terate Cikande dibangun 2009, luasnya 11,14 hektare serta fasos dan fasumnya 5,3 hektare atau 43 persen dari luas lahan.

Kemudian, Perumahan Puri Mas Cikande dibangun 2011 dengan luas 8,68 hektare, fasos dan fasum-nya 3,63 hektare atau 41,86 persen, sedangkan untuk dua perumahan lainnya, yakni Harjatani Permai luas lahannya 4,5 hektare serta fasos dan fasum 2 hektare. Griya Serdang Indah luas lahan 18,68 hektare fasos dan fasum 7,4 hektare atau 40 persen.

Ia mengatakan, untuk dua perumahan yang sudah tua atau sudah lama dibangun itu, pihaknya sudah berupaya mencari pengembangnya. Namun, sampai saat ini tidak ditemukan. Bahkan, informasinya pengembang perumahan itu sudah meninggal dunia.

"Dengan keadaan seperti ini ada gambar site plan, tapi itu merujuk pada pasal yang ada di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bagi perumahan yang menggunakan istilah ditelantarkan itu bisa langsung dilakukan penetapan fasos dan fasum dan itu juga ada instruksi bupati perintah menyelesaikan masalah itu. Tapi, tetap walau demikian, kami lakukan klarifikasi, menguji luas tanah dan kondisi tanahnya, agar validitas bisa dibuktikan di lapangan," tuturnya.

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Rencananya, kata dia, pada Kamis 5 November 2020, pihaknya akan mengundang 72 pengembang. Tujuannya untuk menginventarisasi pengembang mana yang sudah eksis dan terisi minimal 50 persen, agar segera menyerahkan fasos dan fasum-nya.

"Karena ini kewajiban amanat Permendagri dan perda. Tujuan penyerahan itu adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap status fasos dan fasum. Di lapangan fasos dan fasum tidak akan hilang, jalan tetap, lapangan tetap, dan tidak ada yang akan menjual belikan. Tapi, jaminan hukum, bahwa itu kejelasan status, kedua jaminan pemeliharaan berkelanjutan, enggak mungkin sama pengembang terus, itu (harus jadi kewenangan) pemda, karena mereka sudah jadi warga Kabupaten Serang," ujarnya.

Disinggung berapa jumlah pengembang yang menelantarkan perumahannya, dia mengatakan, saat ini masih dihitung. Sebab, dia menuturkan, DPKPTB belum memiliki data akurat tentang jumlah pengembang.

"Kami masih minta bantuan perizinan terkait yang sudah memohon IMB (izin mendirikan bangunan), kalau data pengembang dari data izin lokasi ada, tapi harus dicek mana yang berlanjut. 72 itu yang akan diundang mana yang kira-kira layak diserahkan, tidak ada istilah menolak, harus. Kalau data dari izin lokasi ada sekitar 140 pengembang, tapi ada yang tidak lanjut, ini ingin dipastikan per kecamatan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x