Libur Panjang Oktober 2020, ASN Pemprov Banten Dibebaskan Liburan

- 28 Oktober 2020, 08:00 WIB
Wahidin Halim, Gubernur Banten.
Wahidin Halim, Gubernur Banten. /

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim tak melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten melakukan liburan pada libur panjang akhir pekan, meskipun suasana masih pandemi Covid-19. Dengan catatan ASN bersangkutan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Diketahui, pemerintah menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober. Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Wahidin Halim mengingatkan, tempat pariwisata di Banten melaksanakan protokol kesehatan saat libur panjang akhir pekan.

"Pariwisata sudah kita ingatkan tetap melakukan pembatasan pembatasan sosial. Jawa Barat sudah melarang itu, menutup beberapa lokasi, Lebak sudah termasuk menutup wisata, yang saya tunggu Serang sama Pandeglang," katanya ditemui di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa, 27 Oktober 2020.

Anggota DPR RI membolehkan untuk melaksanakan liburan pada libur panjang akhir pekan. Dengan catatan ASN bersangkutan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Dia juga tak melarang masyarakat Banten berlibur ke luar kota.

"Masa mau liburan dilarang, boleh aja tapi pembatasan aja," ujar Wahidin Halim.

Baca Juga : Jelang Libur Panjang, Wakapolri Pantau Pelabuhan Merak

Tentang vaksin Covid-19 di Banten, pihaknya akan melakukan vaksinasi kepada masyarakat sesuai jatah yang diterima dari pusat. Dia mengaku belum mengeluarkan aturan tentang sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang menolak divaksin.

"Saya belum mengatur, yang diatur baru enggak pakai masker sama aktivitas yang dianggap tidak sesuai protokol kesehatan, jadi tidak mengatur vaksin kalau saya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x