Nyambi Dagang Obat Heximer, Penjual Kosmetik Dicokok Polisi

- 2 November 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer/ Portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer/ Portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com /

Pada kesempatan itu, Kapolres mengatakan, perang terhadap narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai menjadi komitmennya.

Baca Juga: Ini Daerah di Banten yang Jadi Perhatian Khusus dalam Penanganan Narkoba

"Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis," kata Kapolres.

AKP Trisno Tahan Uji menuturkan, tersangka mengaku baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut. Alasannya, karena ingin mendapatkan keuntungan untuk menambah biaya hidup. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Aneka Narkoba

"Tersangka MU mengakui memperoleh pil hexymer dari salah seorang pengedar lainnya berinisial IW (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Kasus ini masih kami kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi," kata dia.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x