Polres Lebak Gagalkan Peredaran Obat Terlarang

- 2 November 2020, 18:34 WIB
Jajaran Polres Lebak saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah awak media di Mapolres Lebak, Senin, 2 November 2020.
Jajaran Polres Lebak saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah awak media di Mapolres Lebak, Senin, 2 November 2020. /Galuh Malpiana/

KABAR BANTEN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak berhasil mengagalkan peredaran obat terlarang di Kabupaten Lebak. Selama Oktober 2020, polisi mengamankan 31.000 butir obat terlarang jenis eksimer dan tramadol dari terduga pengedar. 

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Iptu Ilman Robiana mengatakan, barang bukti obat terlarang jenis eksimer dan tramadol sebanyak 31.000 butir itu hasil pengungkapan selama bulan Oktober 2020. Tersangkanya dua orang berinisial JP dan KS. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

"Obat terlarang itu di dapat tersangka dari dari daerah Jakarta untuk di edarkan di Lebak," ujar Ilman, saat jumpa pers, Senin 2 November 2020.

Baca Juga : Nyambi Dagang Obat Heximer, Penjual Kosmetik Dicokok Polisi

Ia mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka sebelumnya sudah mengedarkan obat terlarang di Kabupaten Lebak wilayah selatan dan sudah melakukan aksinya selama tiga bulan.

"Kita juga mengungkap sabu-sabu dengan barang bukti 33 paket yang dibungkus permen, dengan tersangka berinisial DN," ujarnya.

Pihaknya juga mendapatkan penyerahan dari masyarakat berupa obat terlarang yang diamankan dari salah satu toko kosmetik yang tidak mempunyai izin. Saat ini tersangka sudah diamankan pihaknya.

Tersangka kepemilikan obat terlarang dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan, tersangka  pengedar sabu dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x