Toko Kosmetik di Serang Ini Banyak Dikunjungi Lelaki, Ternyata Jual Obat Keras

- 4 November 2020, 10:36 WIB
Tersangka Rus saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Serang
Tersangka Rus saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Serang /Dok Polres Serang/

Kapolres kembali berterima kasih dan apresiasi masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar obat terlarang. Kapolres kembali menegaskan komitmennya menjaga Kabupaten Serang sebagai daerah yang agamis dan akan memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

Baca Juga: Kasat Narkoba dan Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Diganti

"Saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberantas narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Serang yang dikenal agamis," tegas Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut.

Tersangka Rus berjualan obat ilegal karena keuntungannya buat menutupi utang. Tersangka Rus mengakui membeli pil heximer dan tramadol dari salah seorang pengedar lainnya berinisial MA (DPO) yang mengaku warga Tangerang.

Baca Juga: Ini Daerah di Banten yang Jadi Perhatian Khusus dalam Penanganan Narkoba

"Tersangka baru seminggu mengedarkan obat dan keuntungannya untuk menutupi utang. Kasus ini masih dikembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi," kata dia.

Akibat berbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah