Aspirasi Buruh Diusulkan Masuk Perpres UU Cipta Kerja

- 5 November 2020, 03:34 WIB
Omnibus Law Ilustrasi
Omnibus Law Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah menyampaikan aspirasi para buruh dan mahasiswa ke Pemerintah Pusat mengenai sejumlah pasal yang dianggap menjadi keberatan dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Aspirasi tersebut dimasukkan dalam konsep pembentukan peraturan presiden (Perpres) sebagai teknis dari diberlakukannya UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko widodo.

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Serang Ade Ariyanto menuturkan, pascadisahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pemkab tidak bisa mengevaluasi. Sebab itu sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat.

Namun paling tidak, kata dia, meski sudah disahkan ada beberapa hal yang disuarakan oleh buruh dan mahasiswa sudah dituangkan ke dalam masukan konsep Perpres teknisnya.

"Kan setelah UU (disahkan) nanti terbit Perpres untuk teknis. Yang belum tercover kami usulkan seperti cuti, pesangon secara teknis," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga : UMK 2021 Kabupaten Serang, Ini Kata Disnakertrans

Ia menuturkan, sebenarnya dia ingin ketika demo besar lalu dilakukan audiensi dan dibedah UU tersebut. Pembedahan dilakukan bersama buruh dan mahasiswa pasal per pasal.

Dengan demikian, ucap Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten tersebut, semua bisa tahu mana pasal-pasal yang dianggap merugikan. Sebab, selama ini penolakan yang disuarakan terhadap pasal yang dianggap merugikan itu hanya sebatas katanya-katanya.

"Sebagian besar teman-teman buruh katanya-katanya. Kami bedah dulu bersama kalau betul-betul merugikan buruh masa kami diam saja," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x