Nunggak Pajak Motor? Buruan Bayar, Bebas Denda Sampai Akhir Tahun

- 5 November 2020, 09:00 WIB
Tangkapan layar unggahan Gubernur Banten di akun instagramnya @wh_wahidinhalim, Kamis 5 November 2020.
Tangkapan layar unggahan Gubernur Banten di akun instagramnya @wh_wahidinhalim, Kamis 5 November 2020. /

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 November hingga 23 Desember 2020.

Selain PKB, beberapa denda lain juga dihapuskan, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pokok BBNKB II, dan tarif progresif.

Baca Juga: Bantu Masyarakat di Era Covid-19, Pemprov Banten Disarankan Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

"Telah ditandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif," demikian unggahan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun resmi instagramnya @wh_wahidinhalim, Kamis 5 November 2020.

"Untuk info lebih lanjut bisa mendatangi/menghubungi Kantor SAMSAT atau gerai-gerai SAMSAT terdekat. Semoga Bermanfaat," kata pria yang akrab disapa WH ini.

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram @wh_wahidinhalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x