PSBB di Kota Tangsel, Satpol PP Raup Rp35 Juta dari Pelanggar

- 5 November 2020, 21:42 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan operasi masker guna menertibkan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel diberlakukan.

Dalam operasinya tersebut, Satpol PP Kota Tangsel tak jarang mendapati masyarakat yang masih nekat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang pemberlakuan PSBB.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah.

"Total 255 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Sebanyak 255 pelanggar itu terdiri dari 248 pelanggaran oleh individu dan tujuh tempat usaha," kata Koordinator lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Kota Tangsel, Yanto, Kamis, 5 Oktober 2020.

Baca Juga : PSBB di Kota Tangsel Kembali Diperpanjang, Airin Ajak Masyarakat Lakukan Ini

Untuk besarannya, pelanggar yang tak menggunakan masker dikenakan denda senilai Rp50 ribu. Sedangkan tempat usaha, dikenakan denda mulai dari Rp1 juta. Total keseluruhan uang dari sanksi administrasi hingga saat ini senilai Rp35.400.000.

"Sanksi perorangan berjumlah 248 orang dengan total Rp22.000.000. Tempat usaha yang terkena sanksi administrasi berjumlah tujuh perusahaan Rp13.400.000," ujar Yanto.

Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan, dalam operasinya itu ia masih mendapati banyak masyarakat tidak menggunakan masker.

Alhasil berbagai sanksi pun harus dikenakan olehnya, mulai dari sanksi denda hingga membersihkan kamar mandi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x