PSBB di Kota Tangsel, Satpol PP Raup Rp35 Juta dari Pelanggar

- 5 November 2020, 21:42 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

"Sebanyak 10 orang dikenakan sanksi mengendari becak dengan penumpang pengemudi becaknya. Enam orang disanksi membersihkan kamar mandi, warung-warung di sekitar lokasi dan satu orang menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan 12 orang pelanggar membayar denda masing-masing Rp50 ribu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x