Perda Protokol Kesehatan Covid-19, Wahidin Halim: Masih Diperlukan

- 6 November 2020, 08:15 WIB
Wahidin Halim, Gubernur Banten.
Wahidin Halim, Gubernur Banten. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim menilai, Perda Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah saat Covid-19, masih diperlukan.

Meski vaksinasi di Provinsi Banten akan dimulai Desember 2020, namun vaksinasi masih memberikan peluang terjadinya penularan.

Hal itu disampaikan Wahidin Halim pada rapat paripurna agenda jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Penyelanggaraan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Sekretariat DPRD Banten, Kota Serang, Kamis, 5 November 2020.

Berdasarkan hasil konsultasi, kata dia, vaksinisasi masih memungkinkan terjadinya penularan. Sebab, vaksin lebih bekerja untuk menghilangkan risiko kematian akibat terjangkit Covid-19.

"Vaksin mulai Desember. Cuma memang divaksin kalau bukan karena Allah SWT, cuma sakit. Jadi tidak ada tingkat kematian kalau sudah divaksin, penularan masih ada. Jadi kita berharap ada kelancaran dalam pelaksanaan pemberian vaksin," katanya.

Baca Juga : Sudah Ada UU Penanganan Covid-19, Perda Usulan Gubernur Banten Tak Diperlukan

Kondisi tersebut sama halnya dengan penyakit menular lainnya. Penularan masih terjadi setelah vaksinasi, tapi risiko kematian menjadi hilang.

"Penularan masih ada tapi tidak menimbulkan kematian sebagaimana penyakit lainnya yang sudah tervaksin," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, Banten masih membutuhkan Perda yang memuat aturan untuk mendisiplinkan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa terhindar dari penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x