Perda Protokol Kesehatan Covid-19, Wahidin Halim: Masih Diperlukan

- 6 November 2020, 08:15 WIB
Wahidin Halim, Gubernur Banten.
Wahidin Halim, Gubernur Banten. /Kabar Banten/

"Kita ketahui bahwa corona ini satu penyakit atau pandemi yang tidak bisa kita prediksi, kita bisa obati karena belum ada obatnya. Dan ternyata juga pandemi memberikan dampak luas tidak hanya pada kesehatan, masyarakat, tapi berdampak pada ekonomi, sosial bahkan psikologi masyarakat," katanya.

Pembentukan perda juga diarahkan langsung oleh Menkopolhukan pada rapat yang diikuti gubernur di Indonesia.

Pembentukan perda diperlukan, karena selama ini norma yang mengatur penanganan Covid-19 hanya memuat edukasi atau tak memuat sanksi pidana. "Untuk itu, pergub perlu jadi perda agar ada sanksi," ujarnya.

Baca Juga : Nunggak Pajak Motor? Buruan Bayar, Bebas Denda Sampai Akhir Tahun

Proses pemberian sanksi pidana ringan akan dilakukan melalui proses pengadilan tindak pidana ringan.

"Berharap peraturan ini mengikat pada wilayah teritorial administratif pemprov. Bahwa dengan sendirinya, perda ini memang untuk masyarakat provinsi yang harus juga dilaksanakan di tingkat kota/kabupaten. Secara administratif dan perundang-undangan, setelah perda dibuat tentunya ada pergub dan juga kita dorong kota/kabupaten untuk pembuatan perwal dan (peraturan) bupati," ucapnya.

Ia menegaskan, pembentukan Perda tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Banten.

"Perda bagian hukum nasional, perda sebagai tujuan untuk menciptakan kepastian hukum, terciptanya ketertiban masyarakat. Masyarakat agar disiplin, punya hak dan tentu punya kewajiban pakai masker dan sebagainya," katanya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Barhum mengatakan, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat Covid-19 yang diusulkan Gubernur Banten akan dibahas melalui pansus.

"DPRD telah membentuk pansus untuk melakukan pembahasan terhadap raperda usul gubernur yang dimaksud," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah