Susah Cari Pekerjaan, Ratusan Warga di Banten Terjerumus Bisnis Obat Terlarang

- 9 November 2020, 10:51 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandara bersama jajaran menunjukan barang bukti obat daftar G saat ekpose di Mapolda Banten, Senin 9 November 2020
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandara bersama jajaran menunjukan barang bukti obat daftar G saat ekpose di Mapolda Banten, Senin 9 November 2020 /M. HASHEMI RAFSANJANI/

KABAR BANTEN - Polda Banten dan jajaran meringkus 126 tersangka yang terlibat dalam 108 kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polda Banten.

Mereka diamankan sejak periode Januari hingga Oktober 2020 dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 370.430 butir hexymer dan tramadol dan sejenisnya.

Demikian terungkap dalam konferensi pers tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukum Polda Banten, di Mapolda Banten, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Toko Kosmetik di Serang Ini Banyak Dikunjungi Lelaki, Ternyata Jual Obat Keras

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, jumlah kasus tersebut ditangani oleh Polda Banten dan jajaran. Rinciannya, Polresta Tangerang 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir obat terlarang.

“Salah satu faktor banyaknya peredaran obat-obatan terlarang dikarenakan wilayah Kota Tangerang yang dekat dengan Ibu Kota Jakarta. Sehingga akses jalur untuk mendistrisbusikan obat-obatan mudah disalurkan oleh para pelaku,” katanya.

Selanjutnya, Polres Lebak 23 kasus dengan barang bukti 55.951 butir. Faktor peredaran di Lebak karena banyaknya akses pintu masuk jalur distribusi. 

Baca Juga: Polres Lebak Gagalkan Peredaran Obat Terlarang

“Karena berbatasan dengan empat wilayah kabupaten, sehingga para pelaku mudah mendistribusikan obat-obatan tanpa pengawasan,” ujarnya.

Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir. Faktor penyebabnya lantaran dekat dengan Tangerang dan banyaknya pendatang serta padatnya jumlah penduduk. 

“Sehingga menjadikan tempat para pengedar obat-obatan sebagai sasaran,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Daerah di Banten yang Jadi Perhatian Khusus dalam Penanganan Narkoba

Kemudian, Polres Pandeglang 17 kasus dengan barang bukti 9.301.5 butir dan Polres Cilegon 9 kasus dengan barang bukti 49.689. 

“Salah satu faktor penyebab tingginya peredaran obat-obatan dikarenakan wilayah Cilegon merupakan jalur lintas daerah/provinsi dan banyaknya pendatang yang masuk,” katanya.

Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menjual obat-obatan terlarang dengan kedok toko kosmetik atau toko kelontong.

Baca Juga: Polres Lebak Gagalkan Peredaran Obat Terlarang

Tersangka juga menjual obat-obatan dengan langsung menawarkan kepada pembeli dalam paket eceran.

“Obat-obat jenis tramadol, hexymer dan sejenisnya dijual dalam jumlah banyak dan tidak melalui jalur resmi atau tidak di bawah pengawasan dinas kesehatan daerah setempat,” ucapnya.

Kapolda mengatakan, para tersangka menjadikan bisnis barang haram sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan. 

Baca Juga: Lagi, Dua Pengedar Obat Keras di Serang Diciduk Polisi

“(Tersangka) mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan berbagai jenis obat-obatan yang tidak dilengkapi dengan resep dokter,” ujarnya.

Sasaran yang kerap dijadikan konsumen penjualan obat terlarang oleh para tersangka umumnya kalangan remaja dan orang dewasa. “Di antaranya para pelajar, anak punk dan pengamen,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 196, 197, dan atau pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah