Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

- 24 September 2020, 13:01 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi, di Mapolres Serang, Kamis 24 September 2020.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi, di Mapolres Serang, Kamis 24 September 2020. /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN - Jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri atas pengguna, pengedar dan bandar.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AY (40), TJ (43), dan LN (38), yang merupakan warga Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Dari penangkapan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Serang dan Jakarta tersebut, petugas mengamankan barang bukti belasan paket sabu dengan berat sekitar 1,286 gram. Selain itu, turut diamankan 58 butir eskstasi dan 77 butir happy five.

Baca Juga: Datangi Pabrik Kertas, Kapolres Serang Cek Penerapan Protokol Covid-19

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan terungkapnya jaringan narkoba lintas provinsi ini berawal dari tertangkapnya tersangka AY di gerbang tol Cikande pada Selasa 22 September sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tersangka AY ini disita barang bukti sabu sebanyak 2 paket.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika dua paket sabu yang telah diamankan didapat dari tersangka TJ yang juga warga Jembatan Besi," kata Kapolres saat ekspose di Aula Mapolres Serang, Kamis 24 September 2020.

Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TJ di Tambora. Kepada petugas, tersangka mengakui sabu AY berasal darinya. TJ kemudian menyebut dua paket sabu itu di dapat dari tersangka LN.

Baca Juga: Berdalih untuk Tambah Biaya Kebutuhan Keluarga, Sekuriti Ini 'Nyambi' Jual Sabu

"Tim Satresnarkoba kemudian mendapatkan keberadaan tersangka LN, melanjutkan pengembangan dan penangkapan," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji dan Kanit Narkoba Ipda Denny H.

Dalam penggeledahan di rumah LN petugas menemukan paketan sabu dengan jumlah yang cukup banyak hampir mencapai 2 ons. Selain sabu, juga ditemukan 58 butir pil eskstasi dan 77 butir happy five.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x