UMK Pandeglang 2021, Disnakertrans: Tidak Ada Kenaikan

- 9 November 2020, 18:28 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK /

KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pandeglang memastikan tidak ada kenaikan soal Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pandeglang 2021. 

Hal tersebut bukan karena telah disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, namun karena masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, besaran UMK Pandeglang 2021 sama dengan UMK tahun 2020.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Pandeglang, Dadun Kohar membenarkan bahwa UMK Pandeglang 2021 tidak ada kenaikan.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan hasil rapat dengan dewan pengupahan.

"Sesuai hasil rapat dewan pengupahan Pandeglang menyebutkan bahwa UMK Pandeglang 2021 nilainya sama dengan UMK 2020 yakni sebesar Rp2.758.909 per bulan," ujar Dadun, Senin, 9 November 2020. 

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa penetapan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

Menurut Dadun, hal tersebut bukan karena masalah Omnibus Law, namun karena kondisi pandemi Covid-19 dan ini menjadi alasan yang fundamental.‎

"Yang jelas karena pandemi Covid-19, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, karena variabel tersebut. Sehingga Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan edaran bahwa upah minimum tahun 2021 tidak naik," katanya.

Terkait resesi, kata dia, hal itu bukan menjadi penyebab tidak naiknya UMK 2021, namun lebih mengedepankan instruksi dari atasan dan kebijakan pemerintah pusat.

"Sebenarnya kalau bicara resesi, sekarang juga sudah masuk pada masa resesi. Namun, kami tidak melihat itu dalam penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2021. Yang jelas berdasarkan ketentuan yang ada saat ini baik surat edaran menteri maupun surat Gubernur Banten," ucapnya.

Baca Juga : UMK 2021 di Provinsi Banten, Ini Tuntutan Buruh

Menurut Dadun, tidak naiknya UMK 2021, berdampak pada tingkat produktivitas pekerja karena tidak ada motivasi, namun tidak berpengaruh pada pencari kerja (Pencaker).

"Saya kira tidak kalau dengan pencari kerja, yang jelas berimplikasi kepada pekerja (orang yang masih bekerja), lebih ke arah tingkat produktivitas. Biasanya tiap tahun ada tambahan penghasilan, tapi sekarang tidak ada," ujarnya.

Ia berharap, para pekerja bisa memaklumi kondisi pandemi tersebut. Selain itu, para pekerja diharapkan tetap bersyukur meskipun tidak ada kenaikan UMK 2021.

"Kita berharap semoga para pekerja bisa memahami kondisi saat pandemi Covid-19. Mudah-mudahan yang masih bekerja meski upah tidak naik tapi tetap bersyukur, dibandingkan dengan rekan pekerja lain yang terkena PHK atau dirumahkan,"ujar Dadun.

Sementara itu, salah seorang pekerja, Ma'arif mengatakan, dirinya merasa bersyukur meskipun tidak ada kenaikan UMK 2021, sebab dirinya masih bisa mendapatkan hak-hak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau saya sih tidak masalah, karena meskipun sedikit tapi saya syukuri saja, untuk menghidupi keluarga saya ketimbang tidak bekerja sama sekali," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x