UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

- 27 Oktober 2020, 12:28 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah
Menaker RI Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

KABAR BANTEN –Upah minimum pekerja baik yang Upah Minimum Provinsi atau UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 tak ada kenaikan karena disamakan dengan tahun 2020.

Penetapan tidak ada kenaikan UMP dan UMK tersebut setelah pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga : Banten Bebas Zona Merah, Positif Covid-19 Naik 127 Kasus

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 27 Oktober 2020 seperti tertuang dalam SE, yang dikutip KabarBanten.com dari situs resmi Kemnaker.go.id. 

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : Jelang Libur Panjang, Wakapolri Pantau Pelabuhan Merak

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. 
   
Dalam SE tersebut, Menaker juga meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain juga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x