KABAR BANTEN- Inspektorat Kabupaten Serang kembali dapat mempertahankan sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015 dan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016.
Hal itu dikarenakan berdasarkan hasil audit surveilan atau penilaian kembali oleh lembaga independen yang memiliki kewenangan lisensi standar nasional, Inspektorat masih konsisten melaksanakan kebijakan mutu standar tersebut, sehingga dinilai masih layak dan direkomendasikan menerapkan dua ISO itu.
Inspektur Kabupaten Serang Drs. H Rachmat Jaya, M.Si mengatakan, saat ini hasil surveilan sudah keluar. Hasilnya Inspektorat direkomendasikan untuk terus menerapkan SNI ISO 9001 dan SNI ISO 37001."Berdasarkan hasil surveilan sudah sesuai semua," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Kaget, Bantuan Sosial Tunai 2021 Berkurang, Mensos Beberkan Alasannya
Rahmat mengatakan, untuk bisa menggunakan dua ISO tersebut ada beberapa item yang dinilai. Seperti standar dan prosedur SOP yang selama ini dilakukan secara konsisten atau tidak. Kemudian dari sisi kebijakan tata kelolanya hingga komitmennya.
Selain itu, kaitan manajemen mutu yakni bagaimana pengelolaan manajemen di organisasi Inspektorat yang selama ini dijalankan.
Ada banyak item rinciannya dan hasil surveilan semua sudah dipenuhi. Intinya untuk memastikan apakah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Serang masih konsisten atau tidak mengikuti standar ISO itu.
Baca Juga: Empat Pemain Muda Persib Perkuat Skuat Timnas U-19, Satu Diantaranya Beckham