Sedangkan untuk ISO 37001 anti penyuapan yakni bagaimana komitmen organisasi untuk tidak menerima apapun ketika melaksanakan tugas. Dalam hal ini profesionalitas, independensi dan lainnya yang dilihat.
Penggunaan kedua ISO ini merupakan lanjutan setelah tiga tahun berjalan. Setiap tahun kelayakan penggunaan ISO terus diverifikasi melalui surveilan.
"Dinilai konsisten atau tidak, ternyata kita masih direkomendasikan karena masih konsisten melaksanakan kebijakan mutunya," ucapnya.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Kegiatan Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti
Inspektur mengatakan, penilaian tersebut bagus untuk instansinya, sebab meski sebagai pengawas, Inspektorat juga tetap perlu ada yang mengawasi.
“Ini ada bagusnya bagi APIP Kabupaten Serang, jadi kita sebagai aparat pengawasan ada yang mengawasi juga,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga ingin menjaga kualitas APIP, oleh karena itu pihaknya juga perlu ada arahan dan pengawasan dari luar.
Baca Juga: Update 20 Negara Tertinggi Kasus Corona 13 November
Sebab penerapan dua SNI ISO itu dalam rangka bagaimana Inspektorat juga bisa dipotret oleh pihak luar.
“Jadi jangan sampai kita terjadi blank spot, itu kan terjadi titik buta, sehingga orang sudah tidak lagi malihat kelemahan dirinya. Jadi kami ingin tetap ada masukan. Sekarang kami menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan bukan untuk sohor-sohoran (Gengsi), tapi karena memang itu standar yang harus ditempuh,” katanya.