Namun demikian, lanjut Ade, untuk pemasangan iklan kampanye secara mandiri, ada aturan pembatasan seperti halnya penayangan iklan kampanye di media sosial hanya boleh dimuat dalam akun-akun resmi yang telah di daftarkan kepada KPU setempat. Kemudian untuk penayangan iklan di media daring hanya untuk 5 media.
"Kalau di medsos hanya boleh ditayangkan di akun-akun yang di daftarkan ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian, untuk media daring misalkan di portal media manapun itu Pasangan Calon boleh memasang iklan sendiri dengan biaya sendiri dibatasi hanya 5 media daring untuk masing-masing pasangan calon," ujarnya.***