Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020: Kampanye di Media Massa Hanya 14 Hari, Ini Jadwalnya

- 20 November 2020, 14:11 WIB
Suasana kegiatan Penandatangan MoU tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan iklan kampanye dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 melalui Lembaga Penyiaran, di Hotel Horison Altama, Pandeglang, Jumat, 20 November 2020.‎
Suasana kegiatan Penandatangan MoU tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan iklan kampanye dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 melalui Lembaga Penyiaran, di Hotel Horison Altama, Pandeglang, Jumat, 20 November 2020.‎ /Ade Taufik/

Namun demikian, lanjut Ade, untuk pemasangan iklan kampanye secara mandiri, ada aturan pembatasan seperti halnya penayangan iklan kampanye di media sosial hanya boleh dimuat dalam akun-akun resmi yang telah di daftarkan kepada KPU setempat. Kemudian untuk penayangan iklan di media daring hanya untuk 5 media.

"Kalau di medsos hanya boleh ditayangkan di akun-akun yang di daftarkan ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian, untuk media daring misalkan di portal media manapun itu Pasangan Calon boleh memasang iklan sendiri dengan biaya sendiri dibatasi hanya 5 media daring untuk masing-masing pasangan calon," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x