Tolak UMK 2021, Buruh di Banten akan Demo Besar-besaran

- 22 November 2020, 19:07 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

 

KABAR BANTEN - Buruh di Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan menggelar demo besar-besaran menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2021 atau UMK 2021 di Provinsi Banten.

"Ya, besaran UMK 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa," ujar Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudrajat, Ahad, 22 November 2020.

Ia mengatakan, AB3 menolak kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen dari UMK 2020 karena terlalu jauh dari usulan dewan pengupahan Provinsi Banten unsur serikat pekerja sebesar 3,33 persen.

"Penolakan akan dilakukan para buruh yang tergabung dalam AB3 dengan menggelar demo besar-besaran ke kantor Gubernur Banten untuk meminta revisi Kepgub. Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24 November 2020," ujar Dedi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KSPSI Banten ini. 

Baca Juga : Buruh Banten Diminta Terima Penetapan Kenaikan UMK 2021

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2021 di Provinsi Banten.

Keputusan ini tertuang dalam surat Kepgub Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020.

Adapun besaran UMK 2021 yang naik 1,5 persen tersebut di antaranya Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.215.180,86.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x