Buruh Banten Diminta Terima Penetapan Kenaikan UMK 2021

- 22 November 2020, 16:22 WIB
Besaran UMK 2021 di Provinsi Banten
Besaran UMK 2021 di Provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten meminta buruh di Banten menerima kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen yang telah ditetapkan Gubernur Banten. 

Diketahui, DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten keberatan atas kenaikan upah minimum kabupaten/kota UMK 2021 sebesar 1,5 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten.

Besaran kenaikan UMK 2021 tersebut dinilai tak sesuai dengan perhitungan inflasi dan Produk Domestik Druto (DPB).

Baca Juga: UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Serikat Buruh Temukan Keanehan

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya tak mempermasalahkan ketidakpuasan buruh atas besaran kenaikan UMK 2021 yang telah diputuskan.

"Tapi itu sudah diputuskan gubernur," katanya kepada Kabar Banten, Ahad 22 November 2020.

Baca Juga: UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Berikut Besarannya

Dia menungkapkan, jika merujuk pada inflasi dan PDB nasional per Oktober 2020, seharusnya minus. Kemudian surat edaran Menaker juga meminta tidak ada kenaikan. Namun, kata dia, faktanya Gubernur Banten tetap menaikan UMK 2021.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen merupakan kebijakan yang berdasar pada saran dewan pengupahan provinsi unsur akademisi untuk menengahi keinginan unsur buruh dan Apindo.

Baca Juga: Banyak Pekerja Migran Ilegal Dikirim dari Provinsi Banten

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x