Pemprov Bentuk Tim Bersama Polda Banten, Penambang Emas Liar Ditertibkan

14 Januari 2020, 08:15 WIB
Rakor Penertiban Tamabng Ilegal di Lebak

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan membentuk tim bersama Polda Banten, untuk menggelar operasi pemberantasan praktik penambangan emas liar di Kabupaten Lebak. Hal itu menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menutup penambangan emas liar di daerah selatan tersebut.

Menurut Gubernur Banten Wahidin Halim, praktik pertambangan emas liar sangat banyak membawa kemudharatan. Baik kerusakan maupun kematian warga yang diakibatkan begitu besar. Meski penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir, namun jika terbukti mengakibatkan kemudharatan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial tapi hukum.

"Kalau dalam kecamatan melanggar, ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya, ya udah sikat aja," kata gubernur, Senin (13/1/2020).

Baca Juga : Pemerintah Didesak Tertibkan Penambang Liar

Gubernur juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Banten untuk melakukan survei dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas.

Berdasarkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), hasil perkebunan, pertanian dan perikanan di sana sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya, yang digunakan pengolah tambang emas.

Bukan hanya DLH, gubernur juga memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri. Mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berizin.

"Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berpikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada izin, tidak ada kompromi," ujarnya.

Kepala Dinas LHK Banten M Husni Hasan mengungkapkan, mereka telah bekerja sama dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti pemberantasan penambangan ilegal di Kabupaten Lebak. Polda Banten telah memasang garis polisi dan berjaga di sana.

Belum pernah keluarkan izin

Sementara itu, Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten belum pernah mengeluarkan izin tambang di wilayah Banten. Sehingga, pertambangan emas yang beroperasi di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salah (TNGHS) merupakan pertambangan ilegal. Sebab, TNHGS area konservasi nasional yang sudah tentu tidak diperbolehkan dilakukannya penambangan.

"TNGHS itu wilayah konservasi taman nasional, sehingga tidak boleh ada kegiatan apalagi penambangan, wong kita masuk ke sana motongin pohon saja bisa ditangkap. Jadi secara resmi enggak ada yang namanya izin di sana," ucap Kepala Dinas ESDM Banten Eko Palmadi usai rapat koordinasi di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (13/1/2020).

Ia tak mengetahui secara pasti jumlah penambangan emas di TNGHS. Pihaknya belum pernah memasuki kawasan tersebut karena kewenangannya berada di bawah kementerian.

"Walaupun itu ada di Banten tapi bukan punya saya (EDSM). Karena izinnya juga di kementerian, bukan di kita (ESDM)," ujarnya.

Disinggung terkait jumlah izin tambang emas di wilayah Banten yang sudah dikeluarkan ESDM, ia mengatakan, sejauh ini ESDM belum pernah mengeluarkan izin tambang di wilayah Banten. Adapun yang izin sudah ada hanya limpahan dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Itu merupakan izin emas khusus wilayah Lebak oleh empat sampai lima perusahaan. Antara lain PT Sudamiskin, CUS, IMM, dan Banten Samudera Jaya. Lokasi penambangannya tersebar di beberapa wilayah, satunya di Lebak bagian Selatan tepatnya di Kecamatan Cibeber.

"Pokoknya di bawah 10 lah. Ada sebagian yang masih operasi, ada yang enggak, enggak punya duit," tuturnya.

Selain oleh perusahaan, di Lebak juga ada penambangan rakyat yang sudah mendapatkan izin. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Lebak Gedong. Luas area yang ditambang kurang lebih mencapai 5 hektare.

"Di daerah dekat Lebak Gedong (Kabupaten Lebak) tapi di luar TNGHS. Malah kalau enggak salah IPR (izin penambangan rakyat) sudah mendapatkan sumbangan dari Kementerian LH untuk sistem pengolahannya, mesinnya sudah dikasih. Nah tapi sekarang juga tidak operasional karena dari LH nya belum diserahkan kepada yang bersangkutan, jadi mereka enggak berani make," ujarnya.

Untuk izin penambangan yang diberikan pusat yaitu penambangan emas oleh PT Antam. Saat ini mereka sudah selesai melakukan penambangan dan asetnya sudah diserahkan kembali kepada pemerintah.

"Ya sudah selesai karena kewajibannya sudah selesai," katanya.

Petakan penyebab banjir

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, pihaknya masih memetakan penyebab pasti terjadinya banjir bandang yang menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak.

"Sekarang (kemarin) ini adalah rapat bagaimana kita mencari penyakit yang sebenarnya. Jadi kalau ini tubuh nih, nih ada kita sakit berarti kita harus tahun penyakitnya apa. Nah ini juga sama, jadi kita merapatkan ingin tahun detail ini penyakitnya apa. Tentunya yang namanya penyebab itukan ada rangkaian-rangkaian, curah hujan, kemarau yang panjang, terus juga hutan juga gundul," ujarnya.

Terkait penambangan emas ilegal yang disebut menjadi penyebab banjir bandang, politisi PDIP ini tak menampik itu salah di antaranya.

"Yang kita lihat adalah yang pertama bahwa itu hanya salah satu penyebab saja, banyak penyebab lain. Contoh kampung yang di Cigobang sama Cinyiru, itu yang paling parah itu Cinyiru, itukan parah sekali. Pertanyaannya ada PETI (penambang emas tanpa izin) enggak di sana, enggak ada. Kok kenapa longsor, jadi itu bukan salah satu penyebab saja, tapi semua. Makanya ini serangkaian, ini penyakit harus sembuh dulu," ucapnya.

Tak menutup kemungkinan pertambangan emas yang ilegal akan ditutup. Kemudian pihaknya akan mencari solusi untuk memberikan pekerjaan lain kepada warga yang telanjur berprofesi sebagai penambang. Sehingga yang bersangkutan tetap bisa mempertahankan kelangsungan hidupnya.

"Kita Lebak ini visi kita kan wisata, salah satunya adalah bagaimana untuk mendorong masyarakat kita usaha kecil menengah bisa masuk, sehingga hal-hal yang ilegal bisa ditinggalkan," ujarnya.

Disinggung terkait kondisi korban banjir bandang, ia menjelaskan, sampai kemarin kondisinya masih tertangani oleh pemerintah dan relawan. Adapun untuk sekolah yang rusak berat, pihaknya akan membuatkan sekolah sementara. Sehingga keberlangsungan belajar peserta didik tidak terganggu.

"Alhamdulillah dari pemerintah pusat, provinsi semua dan juga relawan-relawan semuanya sudah membantu dengan sebaik-baiknya, insya Allah tertangani dengan baik," ujarnya.

Survei dan inventarisasi

Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan DLHK Banten melakukan survei dan menginventarisasi kandungan bahan kimia, khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas.

Sebab, berdasarkan laporan dari TNGHS, hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Kondisi tersebut akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang.

"Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya berarti meracuni. Kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian. Oleh karenanya, LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan LH harus buktikan dengan hasil survei. Segera lakukan penelitian LH dan ESDM, invetarisasi, dan segera buat laporan dari hasil inventarisasinya," ujar WH.

Ia meminta Disperindag Banten untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berizin.

"Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada izin, enggak ada kompromi," katanya.

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, berdasarkan hasil pantauannya, terdapat dua toko di Kabupaten Lebak yang menjual merkuri, sebagian memperolehnya dari Sukabumi. Selain bekerja sama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, juga bekerja sama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif. (SN/Ant)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler