50 Penerima Beras CSR BJB Sudah Diperiksa

4 Juli 2020, 09:41 WIB

SERANG, (KB).- Pemeriksaan terhadap penerima bantuan beras Corporate Social Responsibility (CSR) dari BJB terus bergulir. Hingga kini, Inspektorat Banten sudah memeriksa dari 40 sampai 50 lembaga penerima beras yang disalurkan melalui Forum CSR Provinsi Banten tersebut.

Inspektur Banten E Kusmayadi mengatakan, pmanggilan tersebut untuk klarifikasi tentang jumlah beras yang mereka terima.

"Sedang berjalan sudah sekitar 40 atau 50, kami akan selesaikan semuanya," katanya di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (3/7/2020).

Setelah klarifikasi rampung pihaknya melanjutkan ke tahap uji petik. Pada tahapan ini pihaknya akan menguji apakah benar beras yang diterima disalurkan kepada masyarakat.

"Betul atau tidak dibagikan kepada masyarakat sesuai dengan jumlah yang diterima," ujarnya.

Jika kedapatan CSR tak disalurkan kepada masyarakat, maka CSR itu harus dikembalikan lagi kepada Forum CSR. Terkait persoalan hukumnya, ia tak memprosesnya terlebih dahulu.

"Harus dikembalikan, ya kita tentu tidak memproses persoalan hukum dulu. Artinya harus dikembalikan kepada CSR lagi," ujarnya. 

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, jumlah beras yang diberikan Forum CSR mencapai 200 ton. "CSR full sudah dicek oleh kami, 200 ton dari aspek administrasi kemarin. Mereka (Forum CSR) kami panggil untuk diberikan keyakinan bahwa betul diterima masing-masing oleh pihak badan lembaga sekian ton," ucapnya. 

Disinggung soal anggota DPRD yang turut menerima beras CSR, ia menjeladkan, Forum CSR tak mencantumkan DPRD Banten secara lembaga sebagai penerima beras CSR. 

"Forum tidak pernah menyampaikan kepada kita terkait itu. Pokoknya dia menyampaikan secara administratif dalam administrasinya ada 80 penerima. Tidak ada kalau melihat dari kelembagaannya ya," katanya. 

Ia menargetkan klarifikasi terhadap lembaga penerima CSR selesai pekan depan. "Minggu depan setelah kita selesai klatifikasi uji petik penerimaan kepada masyarakat. Betul enggak lembaga ini sekian ton, kepada masyarakatnya berapa," ucapnya. 

Sebelumnya, Inspektorat Banten telah mengeluarkan surat bernomor 005/560-Inspektorat/VI/2020 prihal undangan yang disampaikan kepada lembaga penerima CSR beras BJB. 

Surat tertanggal 26 Juni 2020 itu berisi, berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Banten Nomor: 800/407-Inspektorat/2020 tanggal 16 Juni 2020, Tim Inspektorat Provinsi Banten sedang melakukan monitoring dan evaluasi distribusi bantuan beras yang bersumber dari CSR BJB.

Distribusi dilaksanakan oleh Forum CSR Banten kepada lembaga organisasi keagamaan, Ormas/OKP/Kelompok Masyarakat, dan Yayasan/Ponpes yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu meminta keterangan atas proses pelaksanaan dan penerimaan distribusi bantuan beras dimaksud. 

Gubenur Banten Wahidin Halim membenarkan, Inspektorat Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga penerima CSR beras BJB. Dia meyakini tidak ada yang salah dalam penyaluran beras CSR BJB karena sesuai dengan undang-undang CSR dan perda. "Baca kembali perdanya, baca kembali undang-undang CRS-nya dan saya kira tidak ada masalah apa-apa," katanya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler