Satu Perusahaan Ilegal, 3 Izin Tambang Dicabut

- 7 Agustus 2017, 13:40 WIB
eko palmadi
eko palmadi

SERANG, (KB).- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan mencabut izin tambang tiga perusahaan yang berada di wilayah Banten. Perinciannya, tiga perusahaan masa izinnya sudah kedaluwarsa, sedangkan satu perusahaan lainnya ilegal. Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi terhadap 44 perusahaan tambang di Banten sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi total 4 perusahaan (yang dihentikan aktivitasnya). Fix dicabut, karena ini juga permintaan KPK. Sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Sisanya masih bisa diperbaiki. Dulu ini kan (kewenangan) ada di kabupaten/kota, sekarang di provinsi," ujar Eko, Ahad (6/8/2017). Eko mengungkapkan, di Banten terdapat 224 perusahaan tambang yang beroperasi. Berdasarkan rencana aksi (renaksi) bersama KPK, 44 perusahaan perlu dievaluasi. "Terdapat 44 perusahaan yang bermasalah dan diminta KPK untuk dievaluasi. Kebanyakan di Lebak dan rata-rata tambang non logam, seperti pasir, batu bara. Ada juga dua di Pandeglang, tapi itu sudah selesai. KPK meminta itu harus selesai 10 Agustus," ucapnya. Namun, Eko mengaku lupa nama-nama perusahaan yang izinnya dicabut. "Yang jelas, tiga perusahaan izinnya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah telat satu tahun. Sedangkan satu lagi itu bisa disebut ilegal karena enggak ada izin, tidak terdaftar," tuturnya. Menurut Eko, kepada 40 perusahaan lainnya yang diminta KPK untuk dievaluasi, Dinas ESDM saat ini sedang memfasilitasi untuk perbaikan. "Yang petanya tidak sesuai, sekarang lagi disesuaikan. Peta itu kan sebelumnya di kabupaten/kota, sekarang kita benahi semuanya," ujarnya. Untuk perusahaan tambang dengan masalah tumpang tindih kewenangan, menurut Eko, solusinya agar salah satunya dicabut, atau bisa dua-duanya dicabut. "Ada perusahaan yang masuk wilayah pertambangan negara (WPN) dan itu harus dikeluarkan. Kita dan kabupaten enggak bisa keluarin izin di situ, karena wilayah itu khusus buat cadangan tambang," tuturnya. Dukung penertiban Sementara Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mendukung upaya Pemprov Banten untuk menertibkan perusahaan pertambangan di Banten yang tidak berizin atau izinnya sudah habis. Sebab, menurut Asep, berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan serta perizinan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. "Kami mendukung KPK yang meminta pemprov mengevaluasi izin pertambangan. Karena, aktivitas pertambangan ini kadang-kadang tidak terpantau, karena keterbatasan personel yang ada, dan karena peralihan kewenangannya pun kan tergolong baru. Untuk itu, pemprov harus lebih memperketat pengawasan," ucapnya. (H-42)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah