Warga Keluhkan SPPT PBB yang Baru

- 14 Agustus 2017, 10:00 WIB
ilustras SPPT PBB
ilustras SPPT PBB

SERANG, (KB) .- Warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, mengeluhkan surat penagihan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baru atau yang dikeluarkan di 2017. Alasannya, karena selain tertera tagihan pajak tahun berjalan, juga tertera tungakan tahun sebelumnya. Bahkan ada yang sampai lima tahun terakhir. Padahal menurut warga mereka sudah membayar pajak setiap tahun dan tidak punya tunggakan. "Banyak warga yang mengeluh tentang hal ini. Padahal menurut warga, mereka sudah bayar lima tahun empat tahun lalu dan ada bukti pembayarannya, tapi dalam SPPT tahun 2017 ada tunggakan," kata Ketua RW 23 RT 4, Perumahan Bumi Agung Permai Kelurahan Unyur Mulyana kepada Kabar Banten, Ahad (13/8/2017). Mulyana mengatakan, dulu warga bayarnya ada yang langsung ke bank ada juga yang dikolektif di kelurahan. Menurut dia, kalau yang masih punya tanda bukti pembayarannya tidak begitu khawatir, sementara warga yang sudah tidak ada bukti pembayaraanya yang resah. "Kalau tidak sudah tidak ada tanda buktinya berarti harus bayar tunggakan. Kemudian pertanyaan warga juga kenapa administrasi dan data pembayaran pajak tersebut tidak jelas sehingga timbul tunggakan rata rata tiga sampai empat tahun kebelakang muncul lagi, sementara dalam SPPT tahun sebelumnya tidak ada kenapa diakumulasi," tuturnya. Mulyana mengungkapkan, dalam hal ini kesulitannya bagi warga yang sudah bayar tapi bukti pembayarannya hilang atau lupa nyimpannnya. "Warga khawatir berarti harus bayar lagi, masa tidak ada data warga yang sudah bayar di BPKAD. Tahun sebelumnya tidak terjadi seperti ini. Warga jadi khawatir ini jadi pungutan liar yang tidak jelas dengan memanfaatkan bukti pembayaran warga yang hilang atau lupa," ujarnya. Menurut Mulyana, memang ada sebagian warga yang sudah konfirmasi ke BPKAD Kota Serang dan ditanggapi, ini bagi warga yang tanda bukti pembayaran SPPTnya masih ada. Sementara yang jadi permasalahan bagi warga yang tidak punya bukti atau hilang, mereka kemudian terpaksa harus bayar karena khawatir akan jadi tunggakan dan terus berbunga denda pajaknya. "Kenapa administrasi pajak tersebut separah ini Kenapa tidak diperbaiki setiap tahun. Sehingga tidak diakumulasi empat sampai lima tahun, kami curiga ini modus pengumpulan dana ilegal. Kami minta hal ini diusut oleh penegak hukum," tutur Mulyana, ia juga mengatakan di lingkungan RW nya ada sekitar enam RT. Sementara Kepala Bidang PBB P2 BPHTB dan PAD bukan Pajak (BPKAD) Kota Serang Desi Viratinia mengatakan, format SPPT PBB-P2 tahun 2017 dibuat berbeda dengan format SPPT pada tahun sebelumnya. Pada SPPT tahun sekarang muncul konfirmasi mengenai jumlah piutang PBB-P2 untuk piutang lima tahun terakhir. Tujuan dimunculkannya konfirmasi jumlah piutang PBB-P2 pada SPPT adalah untuk memverifikasi dan validasi piutang PBB-P2. "Hal ini terkait usaha BPKAD Kota Serang melalui Bidang PBB-P2, BPHTB dan PAD Bukan Pajak untuk mendapatkan angka piutang yang sebenarnya (valid). Karena sejak pelimpahan dari KPP Pratama tahun 2014 data piutang PBB belum dilakukan verifikasi dan validasi piutang PBB," katanya. Desi mengungkapkan, dalam kolom konfirmasi piutang PBB-P2 ada keterangan yang bisa dipilih oleh wajib pajak yaitu ; betul dan belum bayar, ini upaya untuk melakukan penagihan secara tidak langsung, kemudian pilihan lainnya, salah karena sudah bayar, ini upaya untuk memverifikasi dan validasi piutang, pilihan lainnya salah karena double SPPT, Pilihan objek pajak tidak ada, serta pilihan wajib pajak tidak ada, ini upaya untuk memverifikasi piutang sebagai dasar penghapusan. "Dengan adanya poin pilihan di atas, kami mengharapkan kerja sama dari wajib pajak ketika ada ketidaksesuaian data di dalam SPPT, wajib pajak bisa memilihnya sesuai kondisi yang sebenarnya. Sehingga pilihan yang ada di SPPT bisa kita jadikan dasar untuk penanganan data PBB selanjutnya," ujarnya. Terkait angka piutang yang terdapat di dalam SPPT, kata Desi, wajib pajak tidak harus bayar semua tahun pajaknya. "Pembayaran PBB sama dengan pembayaran tahun sebelumya, yaitu wajib pajak bisa membayar PBB sesuai tahun pajak yang dikehendaki atau bertahap per tahun," katanya. (H-40)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah