Pemprov Banten Revisi RTRW untuk Dukung Proyek Nasional

- 7 September 2017, 08:05 WIB
soasialisasi proyek nasional
soasialisasi proyek nasional

Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2010-2030 tahun 2017. Hal tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran 12 proyek strategis nasional yang sedang direncanakan pemerintah pusat di wilayah Provinsi Banten. Sebanyak 12 proyek tersebut yakni Jalan Tol Serang-Panimbang (83,6 km), Jalan Tol Kunciran - Serpong (11,19 km), Jalan Tol Serpong-Cinere (10,14 km), Jalan Tol Serpong-Balaraja (30 km), Kereta Api Ekspres Soekarno Hatta-Sudirman, dan pembangunan kawasan industri wilmar, Kabupaten Serang. Lalu, Bandara Sobang, pembangunan Bandar Udara Soetta (termasuk terminal 3), energi asal sampah kota-kota besar (Semarang, Makassar, Tangerang), pembangunan Bendungan Sindangheula, pembangunan Bendungan Karian dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Kabid Paswil pada Bappeda Banten, Khairuddin mengatakan, untuk mendukung proyek tersebut, RTRW Banten direvisi hingga 11,88 persen. Agar proyek nasional di Banten sesuai dengan RTRW yang ada. Sebab, program pembangunan disuatu wilayah harus sesuai dengan tata ruang.  "Makanya RTRW dapat dilakukan peninjauan ulang 5 tahun sekali. Hal itu untuk antisipasi regulasi baru yang muncul," katanya usai sosialisasi revisi RTRW Provinsi Banten 2010-2030 tahun 2017 di salah satu hotel di Kota Serang, kemarin.  Disisi lain, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diarahkan pada dukungan proyek nasional, antara lain melalui RPJMN, Perpres maupun hal-hal yang lain. "Sehingga perlu kita penyesuaian. Ada juga sejumlah kebijakan yang pusat yang perlu penyesuaian, baik RTRW Jawa-Bali, RTRW nasional hasil revisi, RPJMN, dan Perpres 58 tahun 2017," katanya. Disinggung mengenai salah satu proyek nasional yang hilang, yakni pembangunan Bandara di Banten Selatan, ia menuturkan, proyek tersebut bukan berarti gagal sepenuhnya. Proyek masih berpeluang muncul kembali, bergantung hasil evaluasi yang berkembang.  "Kalau memang secara kesiapan belum siap, dalam dua tahun ke depan ditunda dulu, bukan berarti hilang. Tapi kalau masih hasil perkembangan evaluasi layak, 6 bulan berikutnya bisa muncul," tuturnya. Kepala Bappeda Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, meski terdapat perubahan dalam RTRW, namun wilayah kerja pembangunan (WKP) di Banten masih sama, yaitu WKP 1 Tangerang, WKP 2 Serang, Kota Serang, dan Cilegon, lalu WKP 3 nya Pandeglang dan Lebak. "WKP masih sama," katanya. Ia menegaskan, rencana pembangunan di Banten harus tetap memperhitungkan dampak sosial. Sebab, pembangunan akan mengusir masyarakat jika tidak dipertimbangkan dampak sosialnya. Contohnya, kalau 18 ribu hektare Maja, Kabupaten Lebak diprioritaskan menjadi kota kekerabatan yang akan menghadirkan 2,5 juta warga baru, maka harus diperhitungkan pula berapa banyak warga lokal yang akan terusir.  "Atau hadirnya BSD (di Serpong), bukan tidak boleh. Tapi mari kita pastikan masyarakat Banten jangan sampai jadi penonton. Tapi bagaimana mempersiapkan mereka punya keterampilan. Semua teman-teman di provinsi harus sudah mulai merancang," katanya.(Sutisna)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah