Perubahan RTRW Banten Harus Perhatikan Masyarakat

- 10 September 2017, 06:15 WIB
RTRW Ilustrasi
RTRW Ilustrasi

SERANG, (KB).- Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nuraeni meminta perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak hanya untuk memfasilitasi proyek atau menarik investor masuk. Namun, lebih dari itu, RTRW juga harus mengedepankan sisi kebutuhan masyarakat. Salah satu contoh yang paling dekat kebutuhan masyakat dan rentan diubah melalui RTRW, adalah alih fungsi lahan produktif. Sebab, antisipasi hal tersebut sudah dilakukan dengan penertiban Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). "Kalau kemarin itu sudah diketuk, di samping menaungi investor tentu ada bentuk lain untuk mengatur, agar tidak terjadi alih fungsi lahan. Masuknya investor tidak semata-mata untuk mengalihfungsikan lahan-lahan yang produktif. Kalau untuk investor saja itu sepihak," katanya, Jumat (8/9/2017). Perhatian terhadap hal tersebut juga perlu dilakukan dalam revisi RTRW Provinsi Banten 2010-2030. Meski sebagai respons terhadap proyek nasional di Banten, revisi RTRW tetap harus memerhatikan kebutuhan masyarakat. "Kami ingin RTRW itu sebagai guiden kabupaten/kota mempermudah investasi, mempermudah investor, agar aman, nyaman, dan mengetahui secara jelas RTRW di Banten seperti apa. Tetapi, tentunya harus ada keberpihakan kepada masyarakat juga," ujarnya. Masih terkait revisi RTRW, politisi Partai Demokrat tersbeut menuturkan, pemprov juga perlu menerpakan cara pandang yang jauh ke depan. Artinya, revisi RTRW harus disertai dengan konsep apa yang harus dikuatkan, sehingga bisa membawa Banten ke arah yang lebih baik lagi. "Investor bisa tumbuh kembang di Banten akan tetap tidak merugikan pihak lain serta ada nilai tambah untuk provinsi baik PAD (pendapatan asli daerah) maupun lainnya," ucapnya. Kepala Bappeda Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, revisi RTRW yang dilakukan saat ini dipastikan tetap mempertahankan LP2B. Terlebih, Banten sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang LP2B. "Kaitannya dengan sudah adanya Perda tentang LP2B, tentu harus dijaga. Jangan sampai perda ini terganggu oleh ini (revisi RTRW), RTRW harus menjaga itu. Saya tadi sedikit mengkritisi, di Perda LP2B, lahan pertanian ada 162.000 hektare di Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW ada 196.000. Tapi, mungkin itu bisa saja sebagai rencana di 2030 nanti," tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten melalui pihak Badan Bappeda Banten merevisi RTRW Provinsi Banten 2010-2030 pada 2017. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran 12 proyek stratgeis nasional yang sedang direncanakan Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Banten. (H-51)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah