MUI Banten Kumpulkan Pengelola Wakaf

- 25 September 2017, 18:30 WIB
Ketua Umum MUI Banten Dr. H.A. M. Romly
Ketua Umum MUI Banten Dr. H.A. M. Romly

SERANG, (KB).- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten akan menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan zakat dan wakaf dalam perspektif UU Nomor 23 Tahun 2011 dan UU nor 41 Tahun 2004. Kegiatan berlangsung Selasa (26/9/2017), bertempat di aula MUI Provinsi Banten. Ketua Umum MUI Banten, Dr. H.A. M. Romly, mengatakan kegiatan itu akan menampilkan sejumlah pembicara, yakni Prof. Dr. KH. Syibli Syarjaya, LML, MM (Pengelolaan zakat dan wakaf dalam perspektif UU No. 23 Tahun 2011), dan Prof. Dr. H. B. Syafuri,M.Hum ( Pengelolaan wakaf dalam perspektif UU No 41 Tahun 2004). Sementara tampil sebagai moderator, yakni H. Edi Mujahidi Amin, Sh, MA. Dikemukakan, peserta sosialisasi yakni komisi hukum dan perundang-undangan MUI kabupaten/ kota, seksi syar’iyahKanwil Kemenag Provinsi/ kabupaten/kota, forum nadzir wakaf kabupaten/ kota, Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten/ kota, dan anggota komisi informasi dan komunikasi Provinsi Banten. Kiai Romly mengatakan, persoalan wakaf tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Islam dan dakwah. Kenyataannya, banyak organisasi keagamaan, masjid, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf. “Indonesia sudah memiliki regulasi yang memadai sebagai dasar pengelolaan wakaf yang sejalan dengan ketentuan syariat Islam, antara lain UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004,” katanya. (Syair)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah