Penertiban PKL Nyaris Ricuh

- 26 September 2017, 07:10 WIB
penertiban PKL
penertiban PKL

SERANG, (KB).- Penertiban ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Pasar Anyer, Senin (25/9/2017) nyaris ricuh. Seorang pedagang sempat beradu mulut dengan petugas, namun berhasil ditenangkan. Berdasarkan pantauan, penertiban dilakukan petugas gabungan, terdiri atas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Polres Cilegon, TNI, dan Muspika. Penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan peralatan lengkap. Para petugas membredel bangunan PKL. Bangunan tersebut dibongkar, karena keberadaannya yang tidak tepat, yakni berdiri di atas trotoar dan badan jalan. Akibatnya, mengganggu pengendara yang melintas dan dianggap mengambil hak pejalan kaki. Penertiban yang dilakukan di tengah terik matahari tersebut, pada awalnya berjalan lancar. Saat didatangi, para pedagang sudah ada yang mulai membongkar sendiri. Sebagian dari mereka pasrah saat petugas melakukan tugasnya. Namun, seorang pedagang tiba-tiba bersitegang hingga sempat beradu mulut dengan petugas. Namun kemudian, berhasil ditenangkan. Berdasarkan data yang dihimpun, ada sekitar 150 bangunan yang dibongkar dan keberadaannya diaggap melanggar. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin menuturkan, penertiban yang dilakukan tersebut merupakan tugasnya dan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 4. Bahwa, tugas Satpol PP, adalah untuk menegakkan perda serta melaksanakan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.  Menurut dia, semua bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bangunan yang melanggar. "Mereka ini yang dibongkar pelanggaran semua, karena di atas trotoar dan di badan jalan. Tidak ada bangunan di atas trotoar dan badan jalan, itu perda K3," ujarnya kepada wartawan, di Pasar Anyer, Desa/Kecamatan Anyer. Koordinasi dengan TNI/Polri Sebelum melakukan ekseskusi, ucap dia, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI, Polri, Muspika, dan juga dinas terkait. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan sesuai SOP (standard operating procedure). "Di samping hasil kesepakatan juga pakai SOP, yang pertama kami imbau, sosialisasikan, kami beri waktu 15 hari pernyataan untuk menaati aturan, kemudian teguran. Ada tiga teguran, teguran pertama itu 7 hari dan teguran kedua itu 3 hari, kemudian teguran ketiga juga sama 3 hari. Setelah itu tidak digubris baru kmai eksekusi," tuturnya. Pentinganya penertiban tersebut, menurut dia, jalur menuju kawasan wisata bersih, tertib, dan nyaman. Sehingga, saat ada tamu yang datang, bisa menikmati pemandangan.  Namun, berbeda halnya jika Pasar Anyer yang letaknya diakses menuju tempat wisata tersebut, penuh dengan PKL. Para pengunjung juga akan enggan datang ke sana. "Kalau begini mereka mau datang juga malas, begitu datang disuguhkan sampah, steam motor, PKL, mereka malas. Sudah macet kelihatan kumuh pula," katanya. Seorang PKL, Sugeng kecewa dengan penertiban tersebut. Sebab, dia sudah berjualan sejak 2003. "Kalau saya terus terang saja kurang setuju, karena ini bukan punya pemerintah, tapi punya pribadi. Saya juga ngontrak di sini. Saya sudah 14 tahun di sini dari 2003," ujarnya. Menurut dia, selama berjualan sudah sering ditertibkan. Namun, warung miliknya, tidak pernah kena pembongkaran. Meski demikian, dia menerima pembongkaran tersebut. (DH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah