APBD-P Banten 2017 Disahkan Rp 10,4 T, Penyertaan Modal Bank Banten Dibatalkan

- 29 September 2017, 09:15 WIB
penandatanganan-persetujuan-APBD-P-Banten-2017
penandatanganan-persetujuan-APBD-P-Banten-2017

SERANG, (KB).- Pemprov Banten membatalkan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten sebesar Rp 110 miliar yang sedianya diberikan pada Perubahan APBD 2017 ini. Dicoretnya anggaran tersebut karena pemprov belum melakukan kajian investasi oleh tim penasihat investasi. Hal tersebut terungkap dalam laporan yang dibacakan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Budi Prajogo, dalam paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap raperda tentang perubahan APBD Banten 2017. Dalam laporannya disebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal pemerintah daerah sebesar nol rupiah. "Penyertaan Bank Banten atas permintaan pemprov itu dibatalkan, nilainya Rp 110 miliar. Sehingga kita bersepakat untuk meniadakan di perubahan anggaran ini," kata Budi, seusai paripurna. Budi mengatakan, alasan pemprov mencoret penyertaan modal tersebut karena belum melaksanakan kajian investasi. "Nanti yang Rp 110 miliar itu dialokasikan ke pengadaan lahan," ucap Budi. Selain itu, dari hasil konsultasi TAPD ke Kemenkeu ada penurunan DAU sebesar Rp 46 miliar. "Dari semula Rp 1,10 triliun sekian menjadi Rp 1,05 triliun sekian. Kemudian ada Rp 10 miliar yang dicoret juga, itu bantuan hibah tidak terencana di Dinsos," ujarnya. Sementara, untuk APBD-P 2017 ditetapkan sebesar Rp 10,477 triliun atau bertambah Rp 127,699 miliar dari kebijakan perubahan penganggaran belanja daerah semula sebesar Rp 10,349 triliun. Rinciannya, dialokasikan untuk belanja tidak langsung yang semula sebesar Rp 6,936 triliun berkurang Rp 103,510 miliar menjadi Rp 6,833 triliun. Kemudian, belanja lanngsung yang semula Rp 3,413 triliun bertambah Rp 231,210 miliar menjadi Rp 3,644 triliun. "Mencermati struktur APBD tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp 559 miliar atau meningkat Rp 93.807.819 dari semula Rp 559.156 miliar," tutur Budi. Ia mengungkapkan, perubahan APBD tersebut karena pendapatan daerah mengalami perubahan sebesar Rp 9,918 triliun atau bertambah Rp 127,606 miliar terdiri dari PAD Rp 5,780 triliun atau meningkat Rp 114 miliar dari APBD murni Rp 5,666 triliun. Kemudian, dana perimbangan yang semula ditargetkan Rp 4,118 triliun bertambah Rp 13,442 miliar menjadi Rp 4,132 triliun. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp 5,670 miliar. Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina menjelaskan, alasan penyertaan modal Bank Banten dicoret karena tidak sesuai Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang pedoman penyertaan modal.  "Harus ada tim penasihat investasi dan melakukan kajian investasi. Timnya belum ada, apalagi kajiannya. Jadi daripada menghadapi persoalan evaluasi kemendagri, gubernur minta untuk dibatalkan," katanya. Anggaran Rp 110 miliar tersebut selanjutnya dialihkan untuk pengadaan lahan.  "Pengadaan lahan untuk meluruskan KP3B di bagian depan dan rencana penambahan 3 hektare di belakang KP3B. Juga belanja lahan untuk Banten lama," kata Hudaya. Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, selain karena belum ada kajian investasi, gubernur juga ingin melihat hasil audit Bank Banten secara utuh. "Ada pertimbangan Pak Gubernur, dalam kaitan audit Bank Banten belum terlaporkan semuanya. Pak Gubernur ingin detail, ini kan untuk efektivitas anggaran perubahan. Beliau ingin pastikan penyertaan modal tidak berisiko," ujarnya. Menurutnya, tim penasihat investasi sudah dibentuk, yang terdiri dari unsur OPD terkait dan otoritas jasa keuangan (OJK). "Kemarin waktunya mepet, Pak Gubernur tidak mau setengah-setengah, ingin komprehensif. Kepentingannya kemarin itu Rp 300 miliar, tapi bahwa ada hitung-hitungan baik dari OJK resminya Rp 110 miliar. Tentu Pak Gubernur nunggu audit. Nanti disesuaikan dengan kebutuhan konkret," tuturnya. (RI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah