Dinilai Tidak Sesuai Visi RPJMD, GPSM Tolak Raperda Penyelenggaraan Pariwisata

- 18 Oktober 2017, 03:30 WIB
GPSM
GPSM

SERANG, (KB).- Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) menolak rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Kota Serang. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan visi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Serang tahun 2014-2018. Selain itu anggota GPSM berpendapat, terdapat tumpang tindih kewewenangan antara kepariwisataan dengan keolah ragaan seperti kegiatan usaha padang golf, gelanggang permainan dan ketangkasan serta gelanggang bola gelinding, yang seharusnya masuk wilayah keolahragaan menjadi wilayah modern. "Raperda ini tidak dilengkapi dengan naskah akademik (NA) sehingga kelahirannya cacat filosofi, yuridis, metodologis dan substantif," kata Ketua GPSM, Enting Abdul Kharim kepada Kabar Banten ditemui usai melakukan audiensi di ruang rapat Setda Kota Serang, Selasa (17/10/2017). Selain itu, lanjutnya, terdapat usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang berpotensi menjadi kegiatan maksiat seperti minuman beralkohol, permainan dan ketangkasan serta panti pijat baik tradisional maupun modern. "Rapeda kepariwisataan Kota Serang ini belum melalui uji public sehingga tidak memenuhi prinsip partisipatif dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan," ujarnya. Secara keseluruhan, dia menjelaskan, Raperda kepariwisataan Kota Serang ini bertentangan dengan visi dan misi Kota Serang yang telah menjadikan Kota Serang sebagai kota madani yang meletakan iman dan taqwa sebagai fundamen dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertumpu pada potensi perdagangan jasa, pertanian dan budaya. "Kami mengusulkan pemerintah daerah Kota Serang dalam hal ini Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah raga Kota Serang untuk merencanakan, menganggarkan dan menyusun terobosan Raperda Kota Serang tentang pariwisata halal, yaitu Raperda yang isinya mengatur urusan pariwisata yang sesuai dengan kultur dan budaya Kota Serang yang islami," tuturnya. Bukan hanya itu, dia mengatakan, pasal yang ada di Raperda itu akan lebih banyak mudharatnya. Salah satunya di Pasal 21 menyebutkan adanya tempat SPA, tidak disebutkan secara umum. "Secara umum Kota Serang yang kulturnya islami, boleh SPA tetapi terapinya khusus dan ruangannya dipisah. Bagi yang wanita dipijat oleh wanita dan sebaliknya," ucapnya.  Maka, lanjutnya, pihaknya mendorong Walikota Serang untuk mendorong membuat Raperda pariwisata halal. Sementara saat ini Raperda kepariwisataan pun masih dalam pembahasan, GPSM akan terus mengawal. "Hari Kamis (19/10/2017) kami minta audiensi juga dengan DPRD Kota Serang," katanya. Harus disempurnakan Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman, menjelaskan, sejauh ini pihaknya selalu berupaya melaksanakan dan meningkatkan pembangunan Kota Serang kedepan. Namun ketika sudah keluar dari kultur atau budaya, maka harus segera dibenahi. "Saya sepakat untuk bersama-sama mengawal percepatan pembangunan, akan tetapi apapun yang kami lakukan tentunya tetap harus mengakomodir dan menyesuaikan kondisi yang ada," katanya. Dia mengatakan, di Kota Serang memiliki kultur budaya yang kental, maka jangan sampai pembangunan cepat, tetapi budaya disingkirkan. "Ketika regulasi itu dikeluarkan jangan sampai merusak, apapun yang berhubungan dengan kepariwisataan jangan ada kemaksiatan," ucapnya. Selanjutnya, dia menuturkan, Raperda Kepariwisataan tersebut harus disempurnakan isinya dan akan segera diserahkan ke DPRD Kota Serang. Saat ini Raperda Kepariwisataan masih dalam pengodokan dan menunggu hasil. (TM)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah