Sidang Kasus Korupsi Dana Jaspel, Akreditasi RSU Banten Rp 800 Juta

- 26 Oktober 2017, 06:30 WIB
sidang kasus korupsi dana jaspel rsu banten
sidang kasus korupsi dana jaspel rsu banten

SERANG, (KB).- Akreditasi Rumah Sakit Umum (RSU) Banten mengunakan dana yang tidak sedikit. Kabid Pelayanan RSU Banten Jannah mengatakan bidangnya menganggarkan Rp 500 juta dalam persiapan akreditasi. Jumlah tersebut belum termasuk Rp 300 juta dari dana alokasi khusus (DAK) dari APBN. "Ada anggaran juga nilainya Rp 500 juta. Itu dibagian sendiri di APBD," ujar Jannah saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten tahun 2016 senilai Rp 2,3 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (25/10/2017). Jannah dihadirkan JPU Kejari Serang AR Kartono dan Christian untuk bersaksi terhadap terdakwa Direktur RSU Banten Dwi Hesti Hendarti. Dalam kesaksiannya, Jannah tidak mengetahui bahwa RSU Banten juga memiliki pos anggaran sebesar Rp 300 juta untuk akreditasi. Menurutnya anggaran Rp 500 juta tersebut untuk pegawai dalam rangka persiapan akreditasi. Uang Rp 500 juta tersebut dianggarkan untuk membayar konsultan dalam pembinaan pegawai selama satu tahun. "Ada kontraknya (Rp 500 juta). Ada konsultan yang ngajari kita buat persiapan akreditasi," katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Sumantono. Terkait detail penggunaan anggaran tersebut Jannah mengatakan tidak mengetahuinya. Sebab, proses penganggaran dilakukan bagian kepala seksi atau bawahannya. "Tahu-tahu sudah ada anggaran (Rp 500 juta), yang mengetahuinya kepala seksi, saya hanya koordinator PPTK," ujarnya. Jannah menuturkan selaku kepala bidang pelayanan RSU Banten hanya mendapat insentif tidak langsung. Insentif langsung kata dia diberikan kepada pegawai medis yang bersentuhan langsung dengan pasien. Hal tersebut sekaligus menguatkan pernyataan Ketua Tim Perhitungan dan Verifikasi Dana Jaspel Banten Vita Ofniati pada persidangan sebelumnya bahwa para direksi RSU Banten tidak berhak mendapat insentif ganda. "Terima yang tidak langsung, yang langsung itu para medis," katanya. Saat disinggung JPU Kejari Serang AR Kartono terkait kenaikan insentif dari 39 persen menjadi 44 persen Jannah mengaku tidak mengetahui. Ia baru mengetahui persoalan dana jaspel setelah ada pemeriksaan di Kejari Serang dan pemberitaan di media massa. "Selama ini saya tidak tahu (dana jaspel diselewengkan). (Tahu) Setelah ramai diberitakan dan ada pemanggilan dari kejaksaan," tuturnya. (FI)***  

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah