Pengawasan Diperketat, WNA di Serang Capai 1.500 Orang

- 27 Oktober 2017, 12:15 WIB
konpress-imigrasi
konpress-imigrasi

SERANG, (KB).- Kantor Imigrasi Kelas I Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sepakat memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) yang berada di Kabupaten Serang. Hal tersebut untuk menghindari permasalahan yang ditimbulkan WNA maupun penyalahgunaan izin tinggal serta masalah keimigrasian lainnya. Kesepakatan tersebut dilakukan dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kecamatan Kabupaten Serang pada 2017 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Serang bekerja sama dengan Pemkab Serang di Aula Tubagus Suwandi Pemkab Serang, Kamis (26/10/2017). Berdasarkan data yang teregistrasi dari empat wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang, jumlah WNA mencapai 1.500 orang. Selama 2017, sudah sebanyak 36 orang dideportasi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Timbul Pardede menuturkan, pengawasan WNA tidak akan maksimal jika hanya dilakukan pihak imigrasi. Apalagi, dengan empat wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang, yaitu Kota/Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang. Oleh karena itu, dibentuk tim pora tingkat kabupaten sampai kecamatan. Ia menuturkan, anggota tim pora, di antaranya camat, polsek, koramil, dari mereka pengawasan lebih sampai ke akarnya. "Nanti mereka bisa lapor kepada kami, jika ada WNA yang mencurigakan. Kemudian, dapat meminta untuk dicek sama-sama atau kami datang sendiri ke mereka untuk pengawasan bersama. Diharapkan, masyarakat juga turut serta mengawasi keberadaan WNA," katanya. Menurut dia, pihaknya sering menemukan permasalahan WNA digerebek, kemudian diproses, tetapi beberapa hari kemudian masuk lagi. "Untuk itu diharapkan dari masyarakat lebih sering laporan-laporan terkait WNA, seperti di Bogor ada WNA nanam cabai beracun, kalau gak dari masyarakat mungkin gak terdeteksi," ujarnya. Selama 2017, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Serang telah mendeportasi 36 WNA dari empat wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang. Terkait jumlah WNA di Kabupaten Serang, ucap dia, di Imigrasi biasanya datanya berbeda dengan Disnaker, karena ada WNA yang izinnya langsung dari pusat. "Misalnya izinnya di pusat, tapi dia gak lapor kami. Sejauh ini, untuk pengawasan Imigrasi sebenarnya tidak ada kesulitan, karena memiliki power, tapi kadang yang menjadi problem di pabrik antara pintu masuk ke lokasi cukup jauh. Jadi, kami belum masuk sudah tahu orangnya. Jumlah WNA dari empat wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang, sekitar 1.300-1.500 WNA. Itu yang registrasi di sistem," ucapnya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuham), Banten Ajub Suratman menuturkan, fungsi Imigrasi di antaranya fungsi layanan paspor, izin terbatas, kemudian fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. "Dilakukan tindakan akibat pelanggaran keimigrasian. Beberapa waktu lalu ada perusahaan yang disinyalir tenaga kerjanya TKA semua, sehingga warga kabupaten merasa tidak dianggap, ini menjadi tugas semua tim untuk mengantisipasi persoalan-persoalan seperti itu," tuturnya. (FI/YY)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x