Demo Kepung KP3B, Buruh Desak Revisi UMK

- 24 November 2017, 07:30 WIB
buruh-tuntut-revisi-UMK-2018-(1)
buruh-tuntut-revisi-UMK-2018-(1)

SERANG, (KB).- Ribuan buruh dari berbagai serikat se-Provinsi Banten mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk merevisi Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dinilai memberatkan buruh. Desakan tersebut sampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (23/11/2017). Pantauan wartawan di lapangan, buruh dari berbagai serikat di Provinsi Banten memadati KP3B sekitar pukul 11.00. Mereka terus berdatangan sehingga menutup hampir seluruh jalur jalan Jalan Syekh Nawawi Albantani dari arah Palima-Boru. Kemudian arus sebaliknya disulap menjadi jalur dua arah. Saat aksi mereka diamankan oleh pengamanan berlapis dari Polda Banten. Polisi memasang kawat berduri di gerbang masuk barat, menurunkan pagar betis hingga dua mobil water canon. Sehingga para buruh tidak dapat masuk, akhirnya buruh menggelar orasi secara bergantian. Sekretaris Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Provinsi Banten, Tugimin mengatakan, buruh di Provinsi Banten kecewa atas sikap WH yang lebih memilih menetapkan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. "Beliau saat bertemu di rumah dinasnya mengatakan akan menetapkan UMK 2018 di seluruh Provinsi Banten sesuai dengan rekomendasi Wali Kota dan Bupati" ujarnya. Dengan keputusan tersebut mereka juga menaganggap WH telah menghianati janjinya kepada para buruh. Karena sejak awal WH telah berjanji akan mensejahterakan buruh. "Kami akan terus mendorong agar gubernur mau merevisi kembali UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota," katanya. Karena telah dibohongi maka mereka menuntut WH mencabut SK penetapan UMK 2018, kemudian mengeluarkan SK baru dengan kenaikan UMK sesuai rekomendasi kepala daerah. "Ternyata keputusan gubernur, UMK seluruh provinsi banten mengacu kepada PP nomor 78," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, Asep Danawirya mengatakan, kekecawaan buruh sangat wajar mengingat WH tidak mampu merealisasikan janji kampanye saat pencalonan.  "Mau jadi gubernur datang ke buruh, semua dikondisikan agar buruh pilih WH. Kenapa kami pilih WH karena kami kecewa dengan gubernur yang lalu, tapi ternyata sama saja. Dulu janji akan bantu buruh, kepentingan-kepentingan buruh," katanya. Ditengah aksi para perwakilan buruh sempat sempat akan menggelar audiensi, namun batal karena buruh memaksa tetap bertemu dengan WH. Akhirnya dibuatlah kesepakatan untuk menjadwalkan pertemuan buruh dengan WH hari ini.  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi memprediksi SK Gubernur tentang penetapan UMK 2018 tidak dapat direvisi. Namun demikia ia akan tetap memfalisitasi pertemuan buruh dengan WH. "Sulit (menarik SK penetapan UMK 2018). Perlu pertimbangan sangat matang menarik SK," katanya. (SN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah