SERANG, (KB).- Ribuan buruh dari berbagai serikat se-Provinsi Banten mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk merevisi Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dinilai memberatkan buruh. Desakan tersebut sampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (23/11/2017). Pantauan wartawan di lapangan, buruh dari berbagai serikat di Provinsi Banten memadati KP3B sekitar pukul 11.00. Mereka terus berdatangan sehingga menutup hampir seluruh jalur jalan Jalan Syekh Nawawi Albantani dari arah Palima-Boru. Kemudian arus sebaliknya disulap menjadi jalur dua arah. Saat aksi mereka diamankan oleh pengamanan berlapis dari Polda Banten. Polisi memasang kawat berduri di gerbang masuk barat, menurunkan pagar betis hingga dua mobil water canon. Sehingga para buruh tidak dapat masuk, akhirnya buruh menggelar orasi secara bergantian. Sekretaris Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Provinsi Banten, Tugimin mengatakan, buruh di Provinsi Banten kecewa atas sikap WH yang lebih memilih menetapkan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. "Beliau saat bertemu di rumah dinasnya mengatakan akan menetapkan UMK 2018 di seluruh Provinsi Banten sesuai dengan rekomendasi Wali Kota dan Bupati" ujarnya. Dengan keputusan tersebut mereka juga menaganggap WH telah menghianati janjinya kepada para buruh. Karena sejak awal WH telah berjanji akan mensejahterakan buruh. "Kami akan terus mendorong agar gubernur mau merevisi kembali UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota," katanya. Karena telah dibohongi maka mereka menuntut WH mencabut SK penetapan UMK 2018, kemudian mengeluarkan SK baru dengan kenaikan UMK sesuai rekomendasi kepala daerah. "Ternyata keputusan gubernur, UMK seluruh provinsi banten mengacu kepada PP nomor 78," ujarnya.