Dituntut 7 Tahun Penjara, Direktur RSU Banten Terpukul

- 3 Januari 2018, 07:45 WIB
tuntutan direktur RSU Banten (1)
tuntutan direktur RSU Banten (1)

Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten Dwi Hesti Hendarti tampak terpukul, setelah Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Serang menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/1/2017). Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesarRp 2,398 miliar. Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Serang Subardi dan M. Sulistiawan Hasan. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi dan merugikan keuangan negara. "Menuntut terdakwa Dwi Hesti Hendarti dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU Subardi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumantono. Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 100 juta subsider lima bulan kurangan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 1.330.410.733. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan menutupi kerugian negara tersebut. "Jika terdakwa tidak mengganti uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Subardi. Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.  Pada surat tuntutan tersebut, JPU juga menyeret pihak yang lain yang juga dianggap terlibat. Sebab, ada terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar lebih yang digunakan untuk kegiatan seperti karakter building, training budaya kerja, studi banding dan service excellent yang dikerjakan oleh CV Dwi Putra Jaya. Kegiatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku karena tidak dilakukan proses pengadaan dan lelang. "Ditetapkan untuk diganti (Rp 1,068 miliar lebih) oleh CV Dwi Putra Jaya yang tidak melakukan pengadaan sesuai dengan perundangan," kata M. Sulistiawan Hasan. Dijelaskan M. Sulistiawan, dana untuk jaspel RSU Banten tahun 2016 telah dianggarkan Rp 17.872.705.241 dari Rp 41.182.933.475. Jumlah tersebut 44 persen dari pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di RSU Banten tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor: 33 Tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016. Menindaklanjuti Pergub tersebut, terdakwa kemudian menerbitkan mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 821/0514/RSUD/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016. SK tersebut untuk memperjelas pembagian insentif untuk jasa pelayan RSU Banten. Sebelum menjadi 44 persen, dana jaspel di tahun 2015 dianggarkan 39 persen. Maret 2016 mengalami perubahan setelah terdakwa memerintahkan kepada tim penghitung dana jaspel untuk merubah presentase dana jaspel dari 39 menjadi 44 persen atau naik 5 persen. "Kenaikan presentase jaspel tidak beritahukan kepada seluruh karyawan rumah sakit," kata M. Sulistiawan. Kenaikan presentase dana jaspel tersebut lanjut M Sulistiawan hanya diberitahukan kepada Wakil Direktur Penunjang Madsubli Kusmana, Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan Lilianni Budiyanto dan Wadir Kesehatan Iman Santoso. Dari 44 persen dana jaspel yang dianggarkan 6,2 persen sampai 6,3 persen ditransfer kepada empat direksi yang satu diantaranya terdakwa. Keempatnya menerima dana jaspel dari bulan Juni sampai dengan Desember 2016. Setelah ditransfer ke rekening tiga wakil direktur, selanjutnya sebagaian besar dana jaspel tersebut diserahkan ke terdakwa. Penyerahan dilakukan dengan cara tunai dan transfer melalui rekening Bank BJB milik terdakwa dengan nomor rekening 0123210124881. Keperluan tak terduga Dana jasa pelayanan medis 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen merupakan dana yang ditempatkan oleh tim penghitung jaspel sesuai dengan intruksi terdakwa di direksi dengan perincian 1,2 sampai dengan 1,3 persen sebagai dana un cost dan 5 persen sebagai dana yang digunakan untuk kepentingan akreditasi rumah sakit. Sedangkan dana un cost disini digunakan terdakwa untuk keperluan tidak terduga. Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 2.398.749.373,87. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana jaspel tahun 2016 oleh Inspektorat Provinsi Banten. "Nilai kerugian nergara Rp 2.398.686.504,07 berasal dari penyisihan 5 persen sebesar Rp 1.907.218.329.10 dan penyisihan remunerasi hak wakil direktur sebesar Rp 491.530.981,77," ucap M. Sulistiawan. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin 8 Januari 2018. (Fahmi Sa’i)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah