Peraturan Wali Kota Tentang Fakir Miskin Direvisi

- 8 Januari 2018, 22:45 WIB
perwal
perwal

SERANG, (KB).- Peraturan wali kota (Perwal) mengenai pengentasan fakir miskin di Kota Serang saat ini sedang dikaji ulang untuk diperbarui. Hal tersebut dilakukan agar pengentasan kemiskinan segera cepat diatasi oleh pemerintah daerah pada 2018 ini. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Agus M Arif DJ menjelaskan, revisi tersebut meliputi penambahan poin-poin yang ada di dalam perwal tersebut. Penambahan dilakukan pada poin kriteria warga miskin dan penambahan OPD. ”Kalau sebelumnya untuk menangani fakir miskin lebih banyak ditangani oleh Dinsos Kota Serang. Direvisi menjadi ada beberapa OPD yang ikut andil dalam penanganan fakir miskin,” kata Agus kepada Kabar Banten, Sabtu (6/1/2018). Ia mengatakan, jika warga miskin tersebut belum mengikuti program kesehatan maka akan ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang. Selanjutnya, jika belum mengikuti program pendidikan gratis maka akan ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang. ”Jadi penanganannya komprehensif. Kami menangani pemberdayaannya atau jika warga tersebut rumahnya rusak maka kami akan melakukan pembenahan,” ucapnya. Pada penambahan kriteria warga miskin terdapat 14 poin yang dilengkapi. Di antaranya dilihat dari luas bangunan, jenis tempat tinggal, tidak memiliki fasilitas buang air besar, penerangan tidak menggunakan listrik, tidak mampu membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik, sumber penghasilan kepala keluarga adalah petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan pekerjaan lainnya. Agus menuturkan, untuk jumlah warga miskin di Kota Serang sesuai dengan jumlah warga penerima rastra di 2017 kemarin, yakni sebanyak 16.390 keluarga miskin. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu sebanyak 17.121 keluarga. ”Faktornya bisa saja keluarga tersebut sudah sejahtera dan naik kelas. Selain itu, bisa juga karena masyarakat tersebut pindah, jelas pendataannya hilang atau mungkin meninggal dunia,” tutur Agus. Nantinya tim dari Dinsos Kota Serang akan memverifikasi data warga miskin yang akan menerima bantuan. Sebelum dilakukan pendataan di lapangan, warga mendatangi Dinsos Kota Serang untuk mengurus administrasi. (TM)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah