Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 4,09 Triliun

- 15 Januari 2018, 10:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

SERANG, (KB).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten berhasil membukukan iuran kepesertaan sebesar Rp 4,09 triliun pada 2017. Jumlah tersebut melampaui target yang dicanangkan sebesar Rp 4,039 triliun. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Teguh Purwanto mengatakan, penerimaan iuran tersebut berasal dari iuran kepesertaan penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU) dan kepesertaan jasa konstruksi. “Capaian yang kami dapat pada 2017 melebihi target yang dicanangkan,” katanya saat acara Press Gathering Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, di salah satu hotel Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, Sabtu-Ahad (13-14/1/2018). Capaian lain yang mengalami pertumbuhan juga terdapat pada penambahan kepesertaan baru BPJS Ketenagakerjaan dari sektor perusahaan. Tercatat dari 6.470 perusahaan yang ditargetkan, terealisasi 7.489 perusahaan. “Untuk secara nasional, kami peringkat nomor empat di atas Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Padahal, kami (BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten) baru sekitar 3-4 tahun terbentuk,” ujarnya. Selanjutnya, jumlah pekerja aktif penerima upah yang terdaftar telah mencapai 1.100.223 orang. Sementara, pekerja aktif bukan penerima upah sebanyak 97.331 orang. “Untuk jumlah perusahaan aktif yang telah terdaftar kami tumbuh 109,60 persen. Dari target 16.714 perusahaan saat ini 18.319 telah terdaftar di BPJS Ketanagakerjaan,” ucapnya. Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Didin Haryono menuturkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan mandat negara. BPJS Ketenagakerjaan lahir untuk melindungi para pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal. “Seluruhnya harus terlindungi,” tuturnya. Ia berkomiten terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, agar program BPJS Ketenagakerjaan dapat tersampaikan dengan baik. “Dari bidang pemasaran, saya ingin semua pekerja yang ada di wilayah Banten wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, program BPJS Ketanagakerjaan ini merupakan mandatori negara,” katanya. (SN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah