Mantan Napi Pelaku Teror Bom Polsek Tanara

- 24 Januari 2018, 04:45 WIB
ekpose-pelaku-teror-bom
ekpose-pelaku-teror-bom

SERANG, (KB).- Pelaku teror Polsek Tanara berhasil dibekuk petugas Satgas Anti Bom Polres Serang, Senin (22/1/2018). Tersangka Sul (37) ditangkap di Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Warga Kampung Karang Keletak, Desa Sampar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Pandeglang tersebut  mengirim SMS teror ke anggota Polsek Tanara karena dendam pernah ditangkap. Kapolres Serang AKBP Wibowo menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan kurang dari 15 jam dari SMS tersebut dikirim. Operasi penangkapan terhadap tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung. “Tidak sampai satu hari, hanya 15 jam (tersangka berhasil ditangkap),” ujar Kapolres saat ekspos bersama wartawan di Mapolres Serang, Selasa (23/1/2018). Kapolres menuturkan tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakannya sekitar pukul 22.45. Penangkapan terhadap buruh harian lepas tersebut juga melibatkan petugas dari Tim Satgas Radikal dan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung setelah posisinya berhasil dilacak. “Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Satgas langsung bergerak ke daerah Lampung dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Heri Sugeng Priyanto, Kabag Ops Kompol Agung Laksono, Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung dan Kasat Lantas, AKP Lucky Permana Putra. Kapolres menjelaskan untuk sementara motif tersangka mengirim SMS ancaman ledakan bom tersebut dikarenakan dendam lama bukan terkait aliran kelompok radikal. Sebab, tersangka merupakan narapidana (napi) kasus penggelapan motor tahun 2015 dan pernah ditahan di Polsek Tanara. “Sementara ini (pemeriksaan sementara) karena dendam (motif SMS bom), mengingat yang bersangkutan mantan napi penggelapan motor dan telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. Tapi tetap akan kami dalami apakah ada motif lain (selain dendam),” ucap Kapolres. Kapolres menambahkan tersangka memperoleh nomor telepon anggota Polsek Tanara Briptu Hari saat proses penyidikan kasus penggelapan motor.  "Secara kebetulan masih menyimpan nomer handphone penyidik yang menangani kasus penggelapan itu dan secara iseng mengirimkan pesan ancaman," kata Kapolres. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengirim SMS teror.  Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah