Kemen-PUPR Berencana Bangun Jalan Lintas Utara

- 2 Februari 2018, 01:15 WIB
Kemen-PUPR
Kemen-PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) berencana membangun jalan nasional sejajar lintas utara sepanjang 80 kilometer. Jalan tersebut akan melintasi sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Serang. Kemen-PUPR menggelar sosialisasi dan konsultasi publik rencana pembangunan jalan tersebut di Aula Kecamatan Pontang, Rabu (31/1/2018). Dalam kegiatan tersebut, sempat muncul kekhawatiran warga yang daerahnya akan dilintasi jalan. Mereka khawatir akan ada dampak negatif dari proyek tersebut. Oleh karena itu, warga meminta pihak terkait terlebih dahulu melakukan kajian positif dan negatifnya. Penyusun Dokumen Amdal Rencana Pembangunan Jalan tersebut, Witono menuturkan, jalan yang dibangun sepanjang 80 kilometer untuk alternatif lintas utara, sedangkan luasan lahan yang perlu dibebaskan untuk proyek jalan seluas 221,723 hektare. “Sesuai Permen LH Nomor 05 Tahun 2012, untuk pembangunan jalan lebih dari 40 hektare harus menyusun amdal,” katanya. Ia menjelaskan, jalan yang akan dibangun Kemen-PUPR tersebut mulai dari batas Kota Cilegon masuk ke Kabupaten Serang, Kota Serang di wilayah Sawahluhur masuk ke Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang hingga ke Bandara Soekarno-Hatta. “Itu ada beberapa kecamatan, mulai dari Kramatwatu, Kasemen, Pontang, Tirtayasa, Kronjo, Mauk, Pakuhaji, Sepatan, Teluknaga, Benda, dan Batuceper,” ujarnya. Pada prosesnya, proyek tersebut berupa pembangunan jalan baru sepanjang 70 kilometer dan sisanya pelebaran dari jalan yang telah ada. Dalam pembangunannya, terdapat dampak positif dan juga negatif. Untuk dampak positifnya, dengan ada jalan tersebut, maka akan terbuka kesempatan kerja dan juga terbukanya aksesibilitas wilayah, sedangkan untuk dampak negatif, adanya pembangunan jalan tersebut, tentu akan terjadi amblasan jalan, banjir atau genangan. Kemudian, gangguan kualitas udara, terganggunya lalu lintas, kerusakan jalan lokal, berkurangnya lahan, keresahan masyarakat, peningkatan penderita ISPA hingga perubahan penggunaan lahan. Terkait kapan jalan tersebut dibangun, ucap dia, semuanya bergantung pada proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov Banten. Jika kemudian lahan tersebut telah selesai dibebaskan, maka konstruksinya baru akan masuk. “Misalnya selesai pembebasan lahan 2019-2020, jadi 2021 kami bisa konstruksi,” tuturnya. Saat ini, Kemen-PUPR sedang berkoordinasi dengan Pemprov Banten terkait rencana pembebasan tersebut. Sekarang tahapannya masih dini, karena baru pada tahap amdal. Jika telah masuk tahap DED barulah semuanya menjadi detail. “Kalau belum ada tanda-tanda pembebasan lahan selesai ya konstruksi tidak akan masuk,” katanya. Sementara, Kepala Desa Pontang, Kecamatan Pontang, Rudi Rustandi mengatakan, belum jelas dengan apa yang disampaikan pemateri sosialisasi tersebut. Sebab, pemateri tidak menjelaskan, di mana titik-titik lokasi yang akan terdampak pembangunan jalan tersebut. (Dindin Hasanudin)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x