Gudang Miras Oplosan Digerebek

- 28 Februari 2018, 07:15 WIB
1---Kaki-Miras
1---Kaki-Miras

Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat menyimpan minuman keras (miras) di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan/Kota Serang, Selasa (27/2/2018). Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ratusan miras beragam jenis dan oplosan. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda mengatakan, penggerebekan gudang miras tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas ke lapangan dan dilakukan pengintaian. "Dapat informasi dari masyarakat disini ada gudang miras dan miras oplosan," ujarnya di lokasi. Thelly menuturkan, dari dalam gudang petugas mengamankan sebanyak 200 dus miras beragam jenis dan 20 dus miras oplosan. Dari informasi penyelidikan, miras tersebut diedarkan di daerah Pandeglang dan Kabupaten/Kota Serang."Kami sudah pantau lama ini (gudang miras). Ini diedarkan di Serang, Labuan, Pandeglang (daerah lain di Pandeglang)," ucap perwira Polri dengan dua melati di pundaknya ini. Dari pemeriksaan pemilik gudang berinisial JJ mengaku tidak memiliki dokumen resmi penjualan miras. Seluruh miras tersebut oleh petugas kemudian dibawa ke Polda Banten sebagai barang bukti. "Kita cek tadi dokumennya tidak ada," kata Thelly. Peredaran miras di Kota Serang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan  Penyakit Masyarakat (Pekat). Sedangkan untuk pelaku pengoplos miras dapat dijerat pidana dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. "Yang diamankan BB (barang bukti miras) saja. Pemilik sendiri akan kita panggil ke kantor," ucap Thelly. Sementara itu, pemilik gudang YY membantah miras tersebut adalah miliknya. Menurut dia, miras tersebut adalah kepunyaan orang lain dan kebetulan dipinjam seseorang untuk menyimpan jamu. "Enggak tahu (dijadikan tempat gudang miras), tahunya nitip jamu. Enggak tahu mau dikirim kemana (penjualan miras), karena kuncinya dia (yang naruh barang) yang pegang," tuturnya singkat. Pantauan Kabar Banten, penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30. Sejumlah petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten tiba di lokasi langsung menuju gudang tempat penyimpanan miras. Petugas terpaksa mendobrak gudang karena posisinya terkunci. Seluruh miras yang berada di dalam gudang diangkut petugas ke mobil boks milik Polda Banten. Rencananya Rabu (28/2/2018) hari ini, petugas baru akan mulai melakukan perhitungan jumlah pasti botol miras dari gudang tersebut. (Fahmi Sa'i)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah