Penghapusan UPTD, Dewan Khawatir Hambat Kinerja dan Target RPJMD

- 1 Maret 2018, 15:00 WIB
2---fahmi
2---fahmi

SERANG, (KB).- Komisi II DPRD Kabupaten Serang khawatir rencana penghapusan unit pelaksana teknis (UPT) sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menghambat kinerja aparatur sipil negara (ASN) terdampak. Sehingga, berpengaruh negatif terhadap capaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Serang dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Bagian Organisasi serta Bagian Hukum Setda Pemkab Serang, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (28/2/2018). Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Fahmi Hakim mengatakan, Komisi II ingin mendalami Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dengan mendengar pendapat dari dinas terkait terutama yang menjadi mitra kerja Komisi II. Hal tersebut dilakukan, karena dengan adanya peraturan tersebut, ada beberapa UPT yang harus dihapuskan dan ini berkaitan dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar bagaimana tercapainya kinerja untuk target RPJMD. “Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, dan Dinas KB itu tahu kondisi di lapangan, dengan adanya hal ini (penghapusan UPT), kami pesimistis, capaian targetnya baik. Khawatir mengganggu kinerja dan capaian target RPJMD. Capaian target mereka bisa tidak tercapai, karena gak efektif. Apalagi mereka juga berpikir secara personalnya, misalnya mereka yang disiplin ilmunya pendidikan atau bidang pertanian, ketika ditiadakan wadahnya, mereka mau dikemanakan,” katanya. Oleh karena itu, ujar dia, pihaknya mencoba menyinkronkan aturan Kemendagri dengan kementerian teknisnya. “Untuk itu, kami akan segera konsultasi ke masing-masing kementerian, kami juga akan coba tindak lanjut rapat dengan sekda dan BKPSDM. Kami nanti konsultasikan ke provinsi juga,” ujarnya. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Heri Azhari menuturkan, sedang mendalami Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, apakah berbenturan dengan peraturan di lembaga yang lain atau tidak, karena biasanya setiap lembaga punya aturan masing-masing, jadi semua harus spesifik. “Seperti di Dinas Pertanian, bahwa ada permentan tentang badan penyuluh, tapi di pemendagri diatur lagi, sedangkan kedudukan permendagri dengan kedudukan permentan kan sejajaran sama-sama lembaga negara, nah ini jangan sampai aturan berbenturan dengan aturan antarlembaga, sehingga kami akan mencoba untuk berkonsultasi ke kementerian teknis dan Kemendagri,” ucapnya. Meski demikian, tutur dia, bukan berarti pihaknya menolak permendagri tersebut. “Ya kami akan mendalami dahulu, sejauh mana pemendagri itu, sehingga sesungguhnya kami itu hanya ingin melihat output dari regulasi itu. Apakah output-nya akan lebih baik atau akan terjadi penurunan,” katanya. Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Serang, Prauri menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari provinsi terkait UPT. “Rekomendasinya belum turun dari provinsi, mungkin masih dipertimbangkan yang UPT Kependudukan itu yang berat sepertinya,” ujarnya. Meski demikian, ucap dia, hal tersebut bisa saja dikonsultasikan ke kementerian. “Kalau kementerian membolehkan mengubah, kenapa tidak, walaupun sudah ada dari provinsi,” tuturnya. (YY)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah