Aparat Diminta Tegas, Perda Penyakit Masyarakat tak Optimal

- 22 Maret 2018, 18:00 WIB
3---mahdum
3---mahdum

SERANG, (KB).- Peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang masih marak. Hal tersebut, karena peraturan daerah penyakit masyarakat (perda pekat) belum berjalan optimal. Ulama meminta aparat berwenang tegas dalam melakukan penindakan. Kepala Kanwil Kemenag Kota Serang, Machdum Bachtiar mengatakan, perda pekat Kota Serang harus lebih dioptimalkan. "Perda pekat sudah ada, tapi peredaran miras dan hiburan malam masih berjalan. Itu artinya, bahwa perda tersebut belum berlaku secara maksimal dan optimal," katanya kepada Kabar Banten, Rabu (21/3/2018). Menurut dia, diperlukan upaya terintegrasi dari berbagai komponen, yakni pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama mengimplementasikan perda tersebut. "Ketegasan dari pihak penegak hukum termasuk Satpol PP, agar lebih ditingkatkan lagi dan tidak boleh setengah-setengah," ujarnya. Senada dikatakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Amas Tadjudin. Ia menuturkan, penegak hukum harus tegas dan berkelanjutan dalam pemberantasan keberadaan miras. "Harus ada ketegasan dari para penegak hukum terkait miras. Ketegasan dimaksud termasuk secara kontinu terus sepanjang waktu," ucapnya. Selain itu, menurut dia, dalam tahapan eksekusi pihak penegak hukum harus sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan dalam perda pekat tersebut. "Eksekusi penertiban miras juga harus berpedoman kepada peraturan yang sudah ada, cukup sebagai dasar, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2010," tuturnya. Sementara, Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang, Luthfi menuturkan, akan segera menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di persidangan. Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010 terdapat denda Rp 30 juta atau kurungan selama 3 bulan. “Kalau tidak sampai tipiring cukup kami sita dan kami musnahkan,” katanya. Sebelumnya, pada Selasa (20/3/2018) petugas Satpol PP Kota Serang berhasil menyita ratusan botol miras dari hasil penggerebekan gudang dan berhasil menghentikan mobil pengangkut miras di Kota Serang. Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, miras tersebut rencananya didistribusikan ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Serang. "Jumlahnya sangat banyak di Kota Serang dan kami harus lebih giat lagi,” ujarnya. (Masykur/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah