Banyak Pelanggaran Perda, Tatu Minta Serang Timur Ditertibkan

- 27 Maret 2018, 19:30 WIB
1---Ratu-Tatu-Chasanah
1---Ratu-Tatu-Chasanah

SERANG, (KB).- Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) fokus menertibkan dan menegakkan peraturan daerah (perda) di wilayah industri Serang Timur. Sebab, selama ini wilayah masih sering terjadi pelanggaran perda. Hal itu dikatakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menghadiri Apel HUT ke-68 Pol PP dan Satlinmas ke-56 di Halaman Pendopo Kabupaten Serang, Senin (26/3/2018). Hal-hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang dan masuk pelanggaran terhadap perda, kata dia, merupakan tugas pokok Satpol PP yang harus dilakukan secara rutin. "Satpol PP beserta Satlinmas tetap kepada tupoksinya yaitu fokus terhadap area yang perlu ditertibkan dan diamankan, khususnya di daerah industri Serang Timur. Biasanya di sana ketidaktertiban pedagang, seperti itu yang rutin. Kemudian, ada juga penjualan miras," ucapnya. Sampai saat ini, diakuinya masih banyak pelanggaran perda yang ada di masyarakat khususnya di Serang Timur. Oleh karena itu, dirinya memohon dan mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang sudah ditertibkan di bahu jalan agar tak mengulanginya. "Karena itu, mengganggu keamanan, keselamatan dan kenyamanan mereka sendiri dan juga pengguna jalan," tuturnya. Selama ini, kata dia, Pemkab Serang sudah sering melakukan penertiban. Hanya saja, pelanggaran sering berulang kembali dan penertiban tak bertahan lama. Setelah Satpol PP keluar dari wilayah, mereka kembali berjualan. "Nah ini saya meminta kesadaran dari masyarakat Kabupaten Serang untuk berjualan pada tempatnya yang telah ditentukan tidak pada sarana umum dan mengganggu pemakai jalan yang lainnya," tuturnya. Ia pun meminta agar anggota Satpol PP bisa secara rutin mengecek ke daerah industri. Di wilayah tersebut sering tidak tertib oleh angkot dan pedagang. Selain itu, ada juga menyangkut perizinan, dimana terdaftar sebagai resto tetapi digunakan untuk karaoke dan jualan miras. "Sudah pasti dimana ada pelanggaran perda kita dengan tegas menindak," katanya. Titik rawan Sementara, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hulaely Asikin akan sangat merespons pernyataan dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Sebab, penegakan perda memang menjadi tugas dan fungsi dari Pol PP. "Kami harus berani tegas, tuntas, dan ikhlas," ujarnya. Sejauh ini berdasarkan hasil pemantauannya, terdapat 6 titik daerah yang masuk kategori rawan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Keenam wilayah itu yakni Cikande, Kibin, Kragilan, Kramatwatu, Baros, Padarincang dan Anyer. Pelanggaran yang sering terjadi di daerah tersebut yakni berkaitan dengan PKL. "PKL ini yang sepertinya kita harus lebih intens dan semangat, lebih aktif lagi untuk pelaksanaan operasional K3. Karena K3 ini selama ini kucing-kucingan kita. Kita operasi mereka jalan, kita jalan mereka jalan, selalu seperti itu," ucapnya. Faktor utama yang menyebabkan masih tingginya pelanggaran perda itu karena tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Sebab secara umum sebetulnya masyarakat sudah paham karena telah diajarkan sejak kecil di sekolah dan lingkungannya. "Karena mungkin mereka juga keterpaksaan, karena menyangkut dengan perut. Tapi semua juga punya perut namun pakai aturan, melangkah juga pakai aturan, enggak ngawang," ucapnya. Hulaely mengatakan, menyikapi kondisi itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan trantibum tersebut. Salah satu caranya dengan membuat pos terpadu di wilayah tersebut. "Untuk sementara ini di Serang Timur, karena memang yang paling strategis itu di sana dan rawan. Dari mulai Ciruas sampai Cikande, Ciruas sudah ada dengan polisi, di sana juga sudah ada, paling tidak sertim 3 titik, personelnya satu regu gabung dengan dinas terkait terutama dishub," tuturnya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x